TIMES JATIM, SURABAYA – Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jawa Timur (IDI Jatim) melantik Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetika Indonesia (PERAPI) Jatim Periode 2025-2027 di Four Points by Sheraton Surabaya, Sabtu (27/9/2025).
Sosok dr. Bambang Wicaksono, Sp.BPRE., Subsp.E.L (K) memimpin organisasi PERAPI Jatim menggantikan Prof.M.Sjaifuddin Noer, dr., Sp.B., Sp.BPRE, Subsp.G.E.(K).
Dokter Bambang mengatakan bahwa saat ini jumlah dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi masih sangat terbatas di berbagai daerah. Di Indonesia hanya ada 300 dokter spesialis bedah plastik.
Bedah plastik rekonstruksi estetik bukan hanya tentang seni keindahan, tetapi juga pengabdian dan pemulihan fungsi memberikan harapan baru bagi pasien pasca-trauma, pasca-operasi, maupun mereka yang membutuhkan perbaikan kualitas hidup.
Di era transformasi sistem kesehatan nasional, peran PERAPI dinilai sangat strategis untuk memastikan pelayanan yang bermutu, beretika, berbasis keselamatan pasien yang sejajar dengan perkembangan ilmu di tingkat global.
"Semoga PERAPI semakin profesional dan saya juga berharap bisa bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan," kata dr Bambang.
Penyerahan sertifikat kepada Pengurus PERAPI Jatim, Sabtu (27/9/2025). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
\Perwakilan IDI Jatim, DR. Dr. Hj. Yessi Rahmawati, Sp.OG., Subsp.Obginsos., MH., M.Kes., C.M.C., FISQua, mengungkapkan sebagaimana kata dr Bambang, bahwa distribusi dokter bedah plastik belum merata di berbagai daerah. Seperti Probolinggo dan Bojonegoro.
"Mudah-mudahan kita bisa memenuhi harapan dengan kebutuhan ini," ucapnya.
Ia mengapresiasi komitmen Pengurus PERAPI Jatim, yang meskipun jumlahnya tidak banyak, tetapi sangat memahami pentingnya hukum di dalam praktek kedokteran bedah plastik.
Saat ini banyak terjadi kesenjangan antara kondisi persaingan bedah plastik estetik yang diisi oleh bagian lain yang dipertanyakan kompetensi maupun perizinannya sehingga perlu dikuatkan batasan.
Selain penguatan kompetensi, kolaborasi, dan keilmuan, juga diperlukan pemahaman dan kesiapan hukum dalam praktek kedokteran.
"Bidang bedah plastik memiliki karakteristik khusus di satu sisi rekonstruktif dan fungsional, di sisi lain sangat terkait dengan aspek estetika yang seringkali menjadi sorotan publik, dan kadang masyarakat belum paham akibat hasil dari yang dilakukan ternyata tidak sesuai, sehingga menjadi tuntutan malpraktek dan sebagainya," kata dr Yessy.
Mengingat pentingnya ilmu hukum kesehatan ini, maka prosesi pelantikan turut mengangkat diskusi bertema "Dinamika Masyarakat, Politik, dan Hukum Kesehatan di Era Litigious Pasca Lahirnya UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan."
Ketua PERAPI Jatim dr. Bambang Wicaksono, Sp.BPRE., Subsp.E.L (K), saat memberikan sambutan, Sabtu (27/9/2025). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Menghadirkan narasumber pakar hukum Masbuhin, SH., MM., MH., dan Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Jatim, Dr. H. Dedi Ismiranto, SpPD., SH., MH.
Diskusi hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara dunia medis dan dunia hukum untuk memberikan kepastian dan ketenangan dalam praktek, menyamakan persepsi, memperkuat pembelaan profesi, dan memastikan pelayanan yang sesuai dengan koridor hukum dan etika kedokteran.
Kepala Dinas Kesehatan Jatim Prof. Dr. Erwin Astha Triyono, dr., Sp.PD., KPTI., FINASIM., pada kesempatan yang sama mengungkapkan, ada empat kode etik yang harus dipegang oleh dokter terkait ilmu hukum kesehatan.
"Secara prinsip, dokter juga harus memahami prinsip otonomi sebelum masuk ke ranah hukum," katanya.
Bukan tanpa alasan, karena dokter dibayangi kendali biaya BPJS Kesehatan yang saat ini sangat dominan. Ia berharap prinsip otonomi memberikan manfaat terbaik bagi pasien.
Kedua adalah prinsip kebaikan dalam potensi emergency yang tidak dihitung oleh BPJS Kesehatan. Ketiga, menjunjung prinsip tidak merugikan, dan keempat prinsip keadilan berkaitan dengan distribusi sumber daya kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum serta penyerahan sertifikat perlindungan hukum secara simbolis.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Imadudin Muhammad |