https://jatim.times.co.id/
Opini

Catatan Hakim Tak Sempit dari Nilai Keadilan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:51
Catatan Hakim Tak Sempit dari Nilai Keadilan Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

TIMES JATIM, MALANG – Di ruang sidang, palu hakim terdengar seperti bunyi kayu dipukul ke meja. Pendek, tegas, dan menentukan. Sekali diketuk, nasib seseorang bisa berubah: dari bebas menjadi terpenjara, dari berharap menjadi putus asa. 

Di balik suara palu itu, ada satu pertanyaan yang selalu menggantung di langit-langit pengadilan: keadilan macam apa yang sedang ditegakkan? Sebab keadilan, seperti tubuh manusia, bisa tumbuh sehat atau bisa pula dikuruskan oleh tafsir yang sempit.

Hakim memang bekerja dengan undang-undang. Pasal demi pasal adalah pagar yang menuntun langkah. Namun hukum bukan hanya kumpulan kalimat kaku di atas kertas. Ia lahir dari rasa keadilan manusia, dari jeritan korban, dari kegelisahan masyarakat, dan dari harapan bahwa negara tidak sekadar menghukum, tetapi juga melindungi martabat. 

Ketika keadilan dipersempit hanya menjadi urusan prosedur, maka pengadilan berubah menjadi pabrik vonis, bukan rumah kebenaran.

Kita sering melihat putusan yang sah secara hukum, tetapi terasa pahit di lidah nurani. Kasus kecil dihukum berat, sementara perkara besar berjalan pincang. Orang miskin dihajar pasal berlapis, orang kuat dilap dengan bahasa “kurang bukti”. 

Di situ, hukum tampak gagah, tetapi keadilan terlihat kurus tulangnya menonjol, dagingnya hilang. Padahal, tugas hakim bukan hanya menjadi juru baca undang-undang, melainkan penjaga makna keadilan.

Dalam setiap perkara, ada manusia dengan cerita. Ada ibu yang mencuri demi anaknya makan, ada buruh yang melawan karena upahnya dirampas, ada warga kecil yang terseret sistem yang tak pernah ia pahami. Jika semua itu dipotong hanya dengan ukuran pasal, maka pengadilan akan seperti mesin: dingin, presisi, tapi kehilangan rasa. 

Keadilan yang sempit hanya melihat perbuatan. Keadilan yang luas berani membaca latar belakang, struktur sosial, dan luka yang tak tertulis di berkas perkara.

Hakim yang hanya bersembunyi di balik teks hukum ibarat nakhoda yang menolak melihat badai karena kompasnya masih menunjuk utara. Padahal laut tidak selalu tenang, dan arah angin sering lebih menentukan keselamatan kapal daripada garis lurus di peta.

Kebijakan hukum, terutama dalam menjatuhkan putusan, seharusnya menjadi jembatan antara aturan dan rasa keadilan publik. Di sinilah diskresi hakim bukan ancaman, melainkan kebutuhan. Tanpa kebijaksanaan, hukum akan menjadi pedang tajam yang hanya pandai melukai, tidak pernah mengobati.

Tentu, keadilan tidak boleh liar. Ia harus berpijak pada hukum. Tapi hukum tanpa nurani akan melahirkan putusan yang sah tapi tidak manusiawi. Seperti dokter yang berhasil mengoperasi pasien sesuai prosedur, tetapi lupa memberi obat penghilang sakit.

Masyarakat tidak hanya menuntut kepastian hukum. Mereka juga merindukan keadilan yang bisa dipahami, dirasakan, dan diterima oleh akal sehat.

Ketika putusan pengadilan bertentangan terlalu jauh dengan rasa keadilan publik, kepercayaan akan runtuh pelan-pelan. Orang tidak lagi melihat pengadilan sebagai tempat mencari keadilan, melainkan sebagai labirin yang hanya bisa dilalui oleh mereka yang punya peta kekuasaan dan dompet tebal. Di titik itu, hukum kehilangan wibawanya, dan negara kehilangan salah satu tiang penyangga moralnya.

Hakim seharusnya berdiri sebagai wajah terakhir negara di hadapan warga. Di ruang sidang, negara berbicara melalui suara mereka. Jika suara itu dingin, kaku, dan tak peduli pada luka sosial, maka negara akan terdengar seperti mesin, bukan seperti rumah bersama.

Keadilan yang tidak boleh sempit adalah keadilan yang mengerti bahwa tidak semua pelanggaran lahir dari niat jahat, dan tidak semua ketaatan lahir dari ketulusan. Ada struktur yang timpang, ada sistem yang bocor, ada kebijakan yang menindas pelan-pelan. Mengabaikan semua itu sama saja dengan mengadili daun kering, tetapi membiarkan pohon busuk tetap berdiri.

Catatan ini bukan ajakan untuk melemahkan hukum, apalagi membenarkan kejahatan. Ini justru seruan agar hukum tidak kehilangan jiwanya. Agar palu hakim tidak hanya menjadi alat pemukul, tetapi juga penunjuk arah moral.

Sebab keadilan yang gemuk oleh nurani akan melindungi yang lemah tanpa memanjakan yang salah. Ia tegas, tetapi tidak kejam. Ia keras, tetapi tidak buta.

Jika hakim hanya menjaga teks, keadilan akan menyusut menjadi formalitas. Namun jika hakim juga menjaga rasa, maka hukum akan tumbuh menjadi rumah yang layak dihuni oleh harapan. Dan di sanalah, palu tidak lagi terdengar sebagai ancaman, melainkan sebagai tanda bahwa negara masih ingat cara menjadi manusia.

***

*) Oleh : Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.