https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

WCC Jombang Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di SMP Negeri

Senin, 05 Januari 2026 - 14:12
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru di SMP Negeri Jombang, WCC: Alarm Serius Dunia Pendidikan Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (FOTO: Google Gemini AI)

TIMES JATIM, JOMBANG – Women Crisis Center (WCC) menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru di SMP Negeri di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Lembaga ini menilai kasus tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk melakukan refleksi dan pembenahan secara menyeluruh.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menegaskan, upaya mewujudkan satuan pendidikan yang aman tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja berkelanjutan, sistemik, dan kolaboratif.

“Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa sekolah aman tidak tercipta dengan sendirinya. Dibutuhkan komitmen kuat dan konsistensi dari seluruh pihak,” ujar Ana Abdillah, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, langkah penonaktifan hingga pemberhentian sementara guru dari aktivitas mengajar patut dipahami sebagai bentuk kehati-hatian awal untuk menjaga ruang belajar tetap kondusif. Namun, langkah tersebut belum bisa dianggap sebagai penyelesaian tuntas.

“Justru ini harus menjadi momentum evaluasi besar, sejauh mana kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan benar-benar dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang,” tegasnya.

Sebagai informasi, Polres Jombang menangkap seorang guru SMP Negeri atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Desember 2025 dan terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Tersangka telah ditangkan pada Kamis (1/1/2026) dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Jombang.

Dorong Penguatan Permendikbud 46/2023

WCC Jombang menilai implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan perlu diperkuat, tidak hanya sebatas aspek administratif, tetapi juga dalam praktik nyata perlindungan korban.

Ana menyoroti dugaan adanya lebih dari satu korban dalam kasus ini sebagai indikasi lemahnya sistem deteksi dini dan mekanisme pengaduan yang aman serta dipercaya oleh peserta didik.

“Anak harus merasa aman untuk melapor. Tanpa sistem yang berpihak pada korban, kekerasan berpotensi terus berulang,” katanya.

Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi

Selain itu, kasus ini juga menegaskan urgensi pelaksanaan Peraturan Bupati Jombang Nomor 103 tentang Kesehatan Reproduksi, khususnya mandat pengintegrasian pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas ke dalam mata pelajaran yang relevan.

Ana menekankan bahwa pendidikan tersebut bukan untuk mendorong perilaku menyimpang, melainkan membekali anak dengan pengetahuan tentang tubuh, batasan aman, serta keberanian melapor ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan. “Ini soal perlindungan anak, bukan soal tabu,” ujarnya.

Satgas dan Aplikasi Plendungan Perlu Diperkuat

Di tingkat kabupaten, keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dinilai sebagai modal kelembagaan yang penting. Namun, efektivitasnya membutuhkan koordinasi lintas sektor yang rutin dan inklusif.

WCC Jombang juga menyoroti keberadaan aplikasi pengaduan Plendungan yang diluncurkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Meski menjadi langkah positif, aplikasi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

“Masih banyak satuan pendidikan dan peserta didik yang belum mengenal Plendungan. Perlu sosialisasi masif, kejelasan alur tindak lanjut, serta jaminan keamanan bagi pelapor agar aplikasi ini benar-benar menjadi ruang aman,” jelas Ana.

Rekomendasi WCC Jombang

Sebagai bentuk kontribusi konstruktif, WCC Jombang bersama Aliansi Inklusi Kabupaten Jombangmenyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

  1. Penguatan implementasi Permendikbud No. 46 Tahun 2023 melalui evaluasi berkala di seluruh satuan pendidikan.
  2. Pelaksanaan nyata Perbup No. 103 tentang Kesehatan Reproduksi melalui integrasi kurikulum yang kontekstual dan ramah anak.
  3. Penguatan peran dan mekanisme kerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan melalui koordinasi lintas sektor berkelanjutan.
  4. Evaluasi dan perbaikan sistem pengaduan, termasuk aplikasi Plendungan, agar mudah diakses dan melindungi pelapor.
  5. Pelibatan aktif lembaga layanan, masyarakat sipil, dan jejaring seperti Aliansi Inklusi Kabupaten Jombang dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

“WCC Jombang berharap kasus ini menjadi titik tolak penguatan komitmen bersama untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh anak,” harapnya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.