TIMES JATIM, MALANG – Polres Malang mencatat telah menyelesaikan 576 kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada tahun 2025. Dengan upaya tersebut, kasus pidana oleh pelaku tidak berlanjut ke meja hijau.
Data kepolisian Polres Malang, tercatat rata-rata setiap bulan ada 35-55 kasus yang berakhir damai tanpa proses peradilan lanjutan.
"Kami menyelesaikan 576 kasus dengan Restorative Justice di tahun 2025. Upaya ini dilakukan mengutamakan asas perdamaian, pemulihan korban, rehabilitasi pelaku narkoba, serta pencegahan kriminalisasi berlebihan," terang Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo.
Dia mengatakan, penyelesaian kasus hukum lewat RJ banyak diterapkan pada perkara-perkara ringan, terutama yang melibatkan anak-anak atau di bawah umur dan perempuan. Selain itu, RJ ditempuh terhadap pengguna narkoba, dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Mayoritas RJ diberlakukan untuk kasus narkoba, yakni sebanyak 43 kasus dengan pembebasan bersyarat dengan rehabilitasi. Dari kasus tersebut, total 69 tersangka pengguna narkoba mendapatkan RJ.
RJ diberikan khusus kepada pengguna narkoba yang masih punya peluang pulih atau pelaku yang masih muda dan awam, dan belum masuk kategori kecanduan berat.
Selain narkoba, RJ juga diterapkan pada sejumlah tindak pidana lain yang dinilai masih bisa ditoleransi, seperti kasus curat. Dimana pada 2025, terdapat 415 kasus curat yang ditangani, sebagian di antaranya diselesaikan melalui RJ. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |