TIMES JATIM, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan eks Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), inisial M, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rekonstruksi jalan Bata-Tegaljati Kecamatan Sumberwringin.
Eks Kepala BSBK tersebut dijadikan tersangka bersama dua rekanan dari Jember inisial ES dan RM, Selasa (17/7/2024).
Sebenarnya kasus tersebut sudah ditangani saat Kejaksaan dipimpin Puji Triasmoro. Dalam perjalanannya, Puji malah jadi tersangka kasus suap proyek dan tertangkap tangan KPK.
Penanganan kasus ini sempat mandek saat Bondowoso diobok-obok KPK. Kemudian ditangani lagi saat Kejaksaan dinakhodai Kajari Dzakiyul Fikri.
Informasi diterima TIMES Indonesia, dana pembangunan proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) reguler tahun 2022 di BSBK.
Saat proses penyidikan pada tahun 2023 lalu, Kejaksaan memanggil belasan saksi hingga ahli termasuk melakukan uji laboratorium dengan melibatkan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
Adapun total anggaran proyek konstruksi jalan tersebut sebesar Rp 4,8 miliar lebih. Namun dalam pengerjaannya diduga ada kekurangan volume.
Berdasarkan sumber LPSE Bondowoso tahun 2022, pemenang Proyek Rekonstruksi Jalan Bata - Tegaljati yakni CV Raelina Dwikania Jaya berlamat di Jember.
Eks Kepala BSBK yang ditetapkan tersangka, saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan tiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut dijemput paksa. “Kita akan secepat mungkin biar ada kepastian hukum kita limpahkan ke pengadilan," terang dia.
Ia mengakui bahwa penanganan kasus terbilang cukup lama. Sebab Kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti yang detail dan mengarah.
Pihaknya menegaskan, Kejaksaan Bondowoso telah memiliki sejumlah bukti untuk menjerat ketiga tersangka tersebut.
"Harus terlihat nyata ada kerugian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," terang dia.
Saat ini Eks Kepala BSBK dan dua tersangka lainnya dititipkan di Lapas Klas IIB Kabupaten Bondowoso. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |