TIMES JATIM, PROBOLINGGO – style="text-align:justify">Polres Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap Bripka DW pada Kamis (26/12/2024). Meskipun Bripka DW tidak hadir, prosesi tetap berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota.
Dalam upacara tersebut, foto Bripka DW dibawa oleh anggota Propam Polres sebagai simbol kehadiran. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai berakhirnya status Bripka DW sebagai anggota Polri.
Upacara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/630/XI/2024 yang mengesahkan pemecatan Bripka DW karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2002.
Kapolres Oki menjelaskan, Bripka DW dipecat akibat pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk dinas selama total 177 hari.
Sudah beberapa kali diingatkan, sudah dilakukan pembinaan namun yang bersangkutan tidak berubah,” ujar Oki.
Menurut Kapolres, upacara PTDH adalah wujud komitmen Polri untuk menegakkan disiplin di tubuh institusi.
“Ini adalah hal yang berat dan tidak diinginkan, namun harus dilakukan demi menjaga integritas dan nama baik Polri,” katanya.
Ia juga berharap kasus serupa tidak terulang di Polres Probolinggo Kota. “Harapan saya kepada seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya laksanakan.” Terang Kapolres.
Upacara PTDH tersebut berlangsung khidmat dengan diikuti seluruh jajaran Polres Probolinggo Kota. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 177 Hari Mangkir, Anggota Polres Probolinggo Kota Resmi Diberhentikan
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |