TIMES JATIM, GRESIK – Dugaan Korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 terus berlanjut. Setelah ditetapkan tersangka, eks Kadiskoperindag Gresik berinisial MF resmi ditahan.
Penahanan terhadap MF berdasar surat penahanan Nomor Print 353/M.5.27/Fd.2/02/2024 penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain menahan MF, korps Adhyaksa sebelumya juga menahan pihak penyedia barang berinisial RF pada Rabu, 29 November 2023 lalu.
Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan, penahanan MF karena sudah cukup bukti dan terbukti menyelewengkan keuangan negara. "Hari ini kami tahan," katanya, Kamis (22/2/2024).
Nana menyampaikan, penahanan terhadap MF untuk mempermudah proses penyidikan, mulai hari ini tersangka telah ditahan di Rutan Banjarsari selama 20 hari kedepan.
"Terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai tanggal 12 Maret 2024," ujarnya.
Nana menyampaikan, penyidik telah menyelesaikan 80 % pemberkasan dan pemeriksaan pada saksi-saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah di Diskoperindag tahun 2022.
"Tujuan dilakukan penahanan, untuk mempermudah dan mempercepat menyelesaikan perkara ini hingga dilimpahkan di pengadilan. Syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHP telah terpenuhi, sehingga tersangka wajib dilakukan penahanan," jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda.
Pada kesempatan itu, Nana Riana juga menegaskan perkara ini akan terus dilakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang saat ini masih 860 juta.
"Ada potensi penambahan tersangka dari pejabat aktif di Diskoperindag yang dinilai oleh penyidik ikut bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kajari menanggapi penahanan eks Kadiskoperindag Gresik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dugaan Korupsi Hibah UMKM, Eks Kadiskoperindag Gresik Ditahan
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Irfan Anshori |