TIMES JATIM, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Jatim Dr. Mia Amiati., SH, MH membantah jika ada tiga hakim tertangkap tangan oleh KPK. Tiga hakim terlibat pembebasan Gregoriud Ronald Tannur itu tertangkap pasca ada serangkaian penyidikan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung.
"Dalam pemberitaan sebelumnya tidak benar jika ada penangkapan. Tetapi ada serangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung," tuturnya pada awak media.
Mia mengatakan, Kejati Jatim hanya memberi fasilitas terkait pemeriksaan tiga hakim yang diduga menerima gratifikasi kasus Ronald Tannur.
"Saat ini di Kejaksaan Tinggi Jatim sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut. Bukan dibawa ke Polda Jatim melainkan di Kejaksaan Tinggi Jatim," Katanya
Selebihnya Kajati Jatim Mia tidak menjelasakan secara detail mengenai pemeriksaan tiga hakim ini. Dikarenakan pelaksanaan pemeriksaan masih berlangsung.
Tiga hakim dalam pembebasan Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tiga Hakim Pembebasan Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Agung
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Deasy Mayasari |