TIMES JATIM, MALANG – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap laporan palsu yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pria bernama M Nurul Zakaria (26) asal Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang diketahui membuat laporan palsu ke Polsek Lowokwaru pada 23 Januari 2024 lalu.
Kala itu, Zakaria mengaku menjadi korban begal di Jalan Melati sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam laporannya, Zakaria mengaku telah kehilangan tas berisi handphone, dompet, KTP dan ATM.
"Zakaria datang ke Polsek Lowokwaru pada 23 Januari 2024 pukul 13.30 WIB, kemudian laporan diterima petugas dan selanjutnya diterbitkan LP, lalu diserahkan ke piket reskrim untuk dilakukan penyelidikan," ujar Anton, Sabtu (27/1/2024).
Dalam penyelidikan, petugas menggali keterangan pelapor dan saksi di lapangan. Anton mengungkapkan, Zakaria bercerita bahwa dirinya dipepet dua orang selepas pulang bekerja.
"Dua orang yang membuntuti Zakaria, kemudian diceritakan memotong jalan dan menakuti dengan celurit. Akhirnya, Zakaria menyerahkan tasnya dan dia sempat mengaku berteriak dan pelaku begal dikejar warga," ungkapnya.
Namun, berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, tidak menyebutkan adanya aksi begal di lokasi yang disebutkan Zakaria.
Akhirnya, polisi pun terus mendalami pengakuan Zakaria dan akhirnya menemukan fakta hukum dari laporan tersebut. Faktanya, Zakaria memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian.
"Ditemukan fakta hukum bahwa tidak ada kejadian tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ulang dan ia (Zakaria) mengaku apa yang disampaikan ke polisi tidak benar," bebernya.
Anton menjelaskan, fakta sebenarnya yang terungkap adalah, ketika mendapati tas yang diklaim diambil begal ternyata dibawa pacarnya sendiri.
"Terungkap fakta bahwa Zakaria menemui pacarnya di Polowijen, di sana ada selisih paham. Terus tas yang dibawa Zakaria itu dibawa pacarnya. Kemudian ia pulang, sampai rumah cerita ibunya bahwa dirinya menjadi korban kejahatan," jelasnya.
Akibat dari laporan palsu tersebut, Zakaria pun kini malah menjadi tersangka atas laporan palsu ke Polsek Lowokwaru.
"Atas laporan palsu itu, kami terbitkan LP model A, karena temuan penyidik. Zakaria kami sangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara," ucapnya.
Sementara, Zakaria mengaku nekat berbohong dan membuat laporan palsu terkait begal, karena takut dimarahi ibunya. Ia mengaku handphone yang diambil pacarnya itu dibelikan oleh ibunya.
"Saya cerita kenal begal, saya takut sama orang tua, soalnya baru sekitar semingguan handphone dibelikan ibu saya," tandasnya.
Meski jadi tersangka laporan palsu, Zakaria tak ditahan pihak kepolisian. Namun, ia harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |