TIMES JATIM, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber yang menggunakan teknologi deepfake untuk melakukan penipuan. Tak main-main, sindikat ini memanipulasi video kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Timur, untuk mengelabui masyarakat.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polda Jatim, Surabaya, Senin (28/4/2025).
Ia didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 15 April lalu. Warga melapor setelah menemukan video Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang tampak menawarkan program bantuan pembelian motor murah hanya seharga Rp500 ribu. Video itu beredar di media sosial TikTok.
"Setelah kami selidiki, ternyata video tersebut hasil manipulasi menggunakan teknologi deepfake. Pelaku sengaja mengedit video asli Gubernur Khofifah dengan bantuan kecerdasan buatan (AI), sehingga seolah-olah benar-benar mengatakan hal tersebut," ujar Irjen Pol Nanang.
Setelah videonya jadi, pelaku mengunggahnya ke TikTok dan mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening tertentu. Korban pun tertipu karena merasa tawaran itu benar-benar dari pemerintah.
Lebih mengejutkan lagi, bukan hanya Gubernur Jawa Timur yang disasar. Sindikat ini juga memalsukan video Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat dengan modus serupa.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengungkapkan, tiga orang telah diamankan. Mereka adalah AMB (32), KH (32), dan P (23), yang seluruhnya berasal dari Pangandaran dan Baru, Jawa Barat.
AMB berperan membuat akun media sosial dan mengedit video deepfake, KH bertugas menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil penipuan, sedangkan P mengelola admin WhatsApp untuk berkomunikasi dengan para korban.
"Para pelaku dengan sengaja meniru suara dan gerakan bibir kepala daerah, sehingga terlihat sangat meyakinkan. Ini yang membuat banyak orang tertipu," jelas Bagoes.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan modus ini selama beberapa minggu. Korbannya tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Sementara itu, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur yang hadir dalam konferensi pers menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital di masyarakat.
"Kita harus lebih waspada dan bijak menggunakan teknologi. Kalau disalahgunakan, masyarakat sendiri yang akan jadi korban," ujar perwakilan Kominfo.
Ia juga menegaskan perlunya kolaborasi erat antara Kominfo dan aparat kepolisian untuk menangkal kejahatan dunia maya, yang diperkirakan akan semakin beragam dan kompleks ke depannya.
Kapolda Jatim menambahkan, aksi ini bukan sekadar merusak nama baik kepala daerah, tapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayainya, apalagi jika sumbernya dari media sosial.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jatim menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital, demi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian canggih. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Deepfake yang Libatkan Nama Gubernur
Pewarta | : Syarifah Latowa |
Editor | : Deasy Mayasari |