https://jatim.times.co.id/
Berita

Tiga Petani di Kecamatan Ijen Bondowoso Divonis Bersalah atas Penghasutan

Senin, 28 April 2025 - 20:59
Tiga Petani di Kecamatan Ijen Bondowoso Divonis Bersalah atas Penghasutan Ketiga petani terdakwa penghasutan usai divonis oleh majelis hakim PN Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Tiga petani di Kecamatan Ijen divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso atas dakwaan penghasutan dalam sidang putusan pada Senin (28/4/2025).

Ketiga petani tersebut adalah Jumari alias H. Nawawi (divonis 12 tahun), Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan (divonis 10 bulan), dan Fajariyanto (divonis 6 bulan).

Kuasa hukum para terdakwa, Achmad Roni, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan terhadap ketiga terdakwa tidak terbukti.

“Dalam kasus penghasutan, terdakwa pertama dituduh menghasut karena mengajak petani untuk tidak mengikuti PTPN,” katanya.

Roni menegaskan bahwa yang dilakukan terdakwa bukanlah penghasutan, melainkan hasil kesepakatan petani atau aspirasi mereka berdasarkan fakta di lapangan.

Selain itu, terdakwa kedua dianggap menghasut saat melakukan demonstrasi, sementara terdakwa ketiga didakwa karena memegang spanduk berisi tulisan tertentu.

“Tidak masuk akal jika memegang spanduk dianggap sebagai penghasutan. Kita bahkan tidak tahu siapa yang membuat spanduk itu,” jelasnya.

Roni juga menilai pengadilan lebih mempertimbangkan alasan pelapor tanpa melihat latar belakang kasus, termasuk konflik lahan. Ia menambahkan bahwa dampak dugaan penghasutan, seperti kerusakan tanaman, tidak pernah dibuktikan selama persidangan.

Tim hukum berencana berkonsultasi dengan YLBHI Surabaya dan mempertimbangkan banding, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi daripada Vonis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dwi Dutha Ari, menyatakan bahwa tuntutan terhadap ketiga terdakwa lebih berat daripada vonis hakim.

Terdakwa pertama, Ahmad Yudi Purwanto, dituntut 1 tahun 8 bulan. Terdakwa kedua, Jumari (sebagai residivis), juga dituntut 1 tahun 8 bulan. Sementara itu, terdakwa ketiga, Fajariyanto, dituntut 1 tahun penjara.

Dutha mengatakan bahwa Kejari masih akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinannya sebelum menentukan langkah selanjutnya, baik mengajukan banding maupun menerima vonis.

“Kami belum bisa memutuskan sekarang. Semuanya tergantung hasil koordinasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa baik majelis hakim maupun jaksa memiliki pertimbangan masing-masing, yang akan dibahas dalam waktu tujuh hari sebelum keputusan akhir diumumkan.

Barang Bukti Dipertimbangkan

Humas PN Bondowoso, Ezra Sulaiman, menyatakan bahwa vonis dijatuhkan karena dakwaan JPU terbukti secara hukum. Perbedaan vonis merupakan kewenangan majelis hakim.

“Itu murni pertimbangan hakim dan tidak bisa dicampuri,” tegasnya.

Beberapa barang bukti yang dipertimbangkan antara lain kepingan VCD, spanduk, plastik, tanaman, dan sepuluh sampel ajir bambu.(*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.