TIMES JATIM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan memeriksa 17 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Langkah ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang menyeret pejabat legislatif di Jawa Timur.
Pada Senin (6/11/2024), pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Surabaya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa para anggota DPRD tersebut diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat bukti dalam pengembangan kasus.
“Ada 19 orang yang dipanggil, termasuk 17 anggota DPRD aktif dan beberapa pejabat lainnya. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana hibah yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Tessa di Jakarta, Selasa (7/11/2024) lalu.
Skema Korupsi di Balik Hibah Pokmas
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat, yang kini menjalani hukuman 9 tahun penjara, terlibat dalam pengaturan suap terkait hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
Pada Juli 2024, KPK mengumumkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Empat di antaranya diduga menerima suap, sementara 17 lainnya, yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara, diduga sebagai pemberi suap.
"Kami menemukan pola yang menunjukkan adanya kolusi antara pejabat legislatif dan pihak swasta dalam pengelolaan dana hibah pokmas. Dana ini seharusnya digunakan untuk program masyarakat, tetapi malah dijadikan alat barter politik," ungkap Tessa.
Integritas DPRD Jatim di Bawah Sorotan
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar soal integritas DPRD Jawa Timur. Dari nama-nama yang diperiksa, terdapat tokoh-tokoh penting seperti Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim Agus Wicaksono, Ketua Komisi C Abdul Halim, dan Ketua Komisi B Alyadi. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan dana hibah yang bernilai miliaran rupiah.
KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk membawa para tersangka ke pengadilan.
“Proses hukum akan berjalan transparan, dan kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka baru jika diperlukan,” tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Periksa 17 Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |