TIMES JATIM, JAKARTA – Negara-negara Eropa menyatakan kesediaan mereka untuk menerapkan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional untuk menangkap PM Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan pejabatnya, Yoav Gallant.
Selain negara-negara penting Eropa, tokoh internasional, dan organisasi hak asasi manusia juga dengan cepat mengadopsi keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu.
Negara-negara Eropa yang bersiap menangkap Benjamin Netanyahu adalah Belanda, Belgia, Irlandia, Swedia, Norwegia, Italia, dan Kanada.
Pengadilan Kriminal Internasional, Kamis (21/11/2024) kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant serta pejabat Hamas atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan itu.
Belanda menjadi negara pertama yang menyatakan sikapnya.
Reuters yang mengutip Menteri Luar Negeri Belanda, Kasper Veldkamp mendapatkan pernyataan, bahwa Belanda siap melaksanakan perintah pengadilan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Wakil Perdana Menteri Belgia, Petra De Sutter juga menyatakan mendukung surat perintah ICC itu.
"Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, dan Al-Deif, dan kita harus mematuhinya," katanya.
UE Harus Mematuhi
Eropa harus mematuhi resolusi tersebut, menjatuhkan sanksi ekonomi, menangguhkan perjanjian asosiasi dengan Israel, dan menegakkan dua surat perintah penangkapan.
Namun posisi Perancis masih ditandai oleh ambiguitas, ketika juru bicara Kementerian Luar Negeri Perancis mengatakan bahwa tanggapan Paris terhadap perintah pengadilan akan konsisten dengan prinsip-prinsip pengadilan.
Jubir Prancis menambahkan, bahwa pengadilan adalah penjamin stabilitas internasional dan harus memastikan stabilitas internasional dan bekerja secara mandiri.
Namun juru bicara tersebut menolak berkomentar mengenai apakah Prancis akan menangkap Netanyahu jika dia tiba di sana atau tidak, dengan mengatakan, "Ini adalah masalah yang rumit dari sudut pandang hukum, jadi saya tidak akan mengomentarinya hari ini".
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Irlandia, Michael Martin menyerukan kepada semua negara untuk menghormati independensi dan imparsialitas Pengadilan Kriminal.
"Kami sangat mendukung Pengadilan Kriminal Internasional dan menyerukan untuk menghormati independensinya dan tidak melakukan upaya apa pun untuk melemahkannya," tegasnya.
Juru bicara Perdana Menteri Inggris menyatakan Inggris menghormati independensi Pengadilan Kriminal Internasional.
Menteri Luar Negeri Swedia, Maria Malmer Steinergaard mengatakan, Stockholm dan Uni Eropa mendukung pekerjaan penting Mahkamah ini dan melindungi independensi dan ketidakberpihakannya.
Otoritas penegak hukum Swedia memutuskan penangkapan orang-orang yang surat perintah penangkapannya telah dikeluarkan oleh pengadilan di wilayah Swedia.
Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Bart Ede menyatakan penting bagi pengadilan untuk melaksanakan mandatnya dengan cara yang bijaksana. "Saya percaya bahwa pengadilan akan memproses kasus ini berdasarkan standar tertinggi peradilan yang adil," katanya
Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Taiani menegaskan, pihaknya akan belajar dengan sekutunya, bagaimana menafsirkan keputusan tersebut dan mengambil tindakan bersama. "Kami mendukung pengadilan. Pengadilan harus memainkan peran hukum, bukan peran politik," katanya.
Sementara Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto menyatakan pengadilan "salah", tapi pihaknya bersiap menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika dia mengunjungi Italia.
Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Josep Borrell menyatakan perintah ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant itu tidak bersifat politis dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan.
"Keputusan ICC bersifat mengikat dan harus dihormati serta dilaksanakan oleh semua negara bagian dan mitra pengadilan," tegas dia.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menegaskan, sangat penting bagi setiap orang untuk mematuhi hukum internasional. Kanada juga akan mematuhi keputusan pengadilan internasional.
Pelapor Khusus Hak Asasi Manusia di Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese mengatakan, negara-negara anggota Statuta Roma harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah.
"Kami menghormati independensi Pengadilan Kriminal dan mendukung upayanya menuju akuntabilitas," ujarnya.
Negara-negara, khususnya Amerika Serikat dan Uni Eropa juga harus menghadapi besarnya pelanggaran mereka terhadap hukum internasional. Memo ICC membantah anggapan bahwa ada orang yang berada di atas hukum.
Surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) penting mengingat adanya upaya untuk menghalangi jalannya keadilan di sana, karena itu negara-negara Eropa bersiap menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Negara Eropa Bersiap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |