https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Cemburu Gegara Saweran, Penganiaya DJ Perempuan di Malang Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 28 November 2025 - 15:02
Cemburu Gegara Saweran, Penganiaya DJ Perempuan di Malang Terancam 15 Tahun Penjara Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat memimpin rilis kasus penganiayaan. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memaparkan perkembangan kasus penganiayaan terhadap seorang DJ perempuan berinisial US (27) yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, APH (25), yang juga berprofesi sebagai DJ. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 2x24 jam setelah laporan resmi dibuat.

Kombes Pol Nanang mengatakan, penganiayaan terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Namun korban baru melapor ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025.

“Jajaran Satreskrim bergerak cepat. Kurang dari 2x24 jam, tepatnya 27 November 2025 malam sekitar pukul 19.00–20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Wagir,” ujar Kombes Pol Nanang, Jumat (28/11/2025).

Ia mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya di kawasan Blimbing usai melakukan penganiayaan, karena takut atas perbuatannya. Terlebih, kasus ini juga sempat viral di media sosial (medsos).

Kombes Pol Nanang menjelaskan, US dan APH memiliki profesi yang sama sebagai DJ dan juga memiliki hubungan asmara putus-nyambung sejak tahun 2022. Kecemburuan diduga menjadi motif utama pelaku melakukan kekerasan.

“Pelaku cemburu karena korban menerima uang sawer. Terjadi cekcok, lalu pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.

Hasil visum menunjukkan luka sobek di bagian mata serta pembengkakan yang membuat korban mengalami gangguan aktivitas. Meski hanya satu kali pukulan, hentakan tersebut cukup parah dan mengakibatkan kerusakan jaringan.

“Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, namun tetap sadar,” imbuhnya.

Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius karena korban merupakan perempuan atau bagian dari kelompok rentan.

“Kami tidak menunggu viral. Laporan masuk langsung kami tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat meninggalkan Kota Malang,” tegasnya.

APH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kombes Pol Nanang meminta dukungan publik agar proses hukum berjalan lancar.

“Kami mohon teman-teman mengawal. Satreskrim sudah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Kami pastikan kasus ini ditangani sebaik-baiknya,” ucapnya.

Sementara, pelaku APH saat mendapat kesempatan untuk memberikan pernyataan, ia mengaku sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada seluruh pihak yang ia rugikan.

“Saya mau minta maaf secara tulus kepada masyarakat dan pihak yang saya rugikan, saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi kepada siapapun, saya sangat menyesal,” tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.