TIMES JATIM, SITUBONDO – Setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, penyidik Reskrim Polsek Panji, Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembacokan dengan tersangka kakek Muhasin (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Selasa (25/3/2025).
Selain menyerahkan tersangka Muhasin yang berasal dari Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit yang digunakan untuk membacok empat korban.
Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya, membenarkan bahwa penyidik Reskrim Polsek Panji telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini.
"Sehingga untuk 20 hari ke depan, tersangka Muhasin ditahan di Rutan Situbondo dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo," ujar Ivan Praditya.
Berdasarkan berkas perkara dari penyidik, tersangka Muhasin dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Kami akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Situbondo guna mempercepat proses persidangan," tambahnya.
Sebelumnya, insiden pembacokan ini mengakibatkan empat orang terluka, yang diketahui merupakan satu keluarga. Tiga korban adalah pasangan suami istri dan anaknya, yaitu Vina Puji Astutik (45) yang mengalami luka gores di tangan, Agus Subairi (48) mengalami luka bacok di tangan kanan dan lengan, serta Ryan (28) yang juga mengalami luka bacok di tangannya.
Korban lainnya, Imam Syafi'i (32), mengalami luka bacok di bagian rusuk sebelah kiri. Hingga kini, tiga korban masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Sehat Situbondo. (*)
Pewarta | : Ahmad Rifai |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |