TIMES JATIM, JAKARTA – OTT KPK di Kota Madiun mengungkap dugaan pemerasan dana CSR senilai Rp350 juta yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi dan orang kepercayaannya.
KPK menjelaskan perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui sejumlah pejabat daerah dengan dalih kebutuhan dana CSR.
Permintaan uang Rp350 juta ditujukan kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun yang tengah mengurus izin akses jalan dan proses alih status menjadi universitas.
Uang tersebut diserahkan pada 9 Januari 2026 dan ditransfer ke rekening CV Sekar Arum yang dikuasai Rochim Ruhdiyanto.
OTT dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026). Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang yakni, Wali Kota Madiun Maidi; Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan wali kota; Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; Sekretaris Disbudpora; Pimpinan Yayasan STIKES Bhakti Husada dan sejumlah pihak swasta dan pengembang
KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp550 juta yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan. (*)
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |