TIMES JATIM, BANYUWANGI – Aktivis kawakan, Holili Abdul Ghani, S Ag, mendukung kebijakan penertiban minuman keras (miras) yang belakangan sedang digalakkan oleh Tim Terpadu Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain bertepatan dengan jelang bulan suci Ramadhan, peredaran Miras yang tidak terkontrol juga dianggap berpotensi menjadi pemicu aksi kriminalitas. Serta dapat menimbulkan pengaruh negatif dikalangan generasi muda serta anak dibawah umur.
“Selama ini kita semua tahu peredaran Miras sangat tidak terontrol, siapa saja, usia berapa saja, bisa dengan mudah membeli,” katanya, Sabtu (15/2/2025).
Meski begitu, Ketua LSM Perintis Banyuwangi, ini mengakui bahwa keberadaan Miras ditengah kemajuan sektor pariwisata Bumi Blambangan merupakan sebuah keniscayaan. Untuk itu, sebagai win-win solusi, yang perlu dilakukan Tim Terpadu melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, adalah menerbitkan sebuah kebijakan.
Pertama, menerbitkan regulasi yang mengatur tentang penjualan Miras. Misal, hanya boleh dijual dan dikonsumsi dimana saja. Serta pembeli yang boleh dilayani hanya orang dewasa. Holili menyarankan, dalam regulasi tersebut juga dimunculkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Yang kedua, sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi dan tumbuh kembang perekonomian, Tim Terpadu sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah, bisa membantu dan mendampingi dalam proses pengurusan perizinan,” cetusnya.
Pria yang berdomisi di Lingkungan Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, ini menambahkan. Dengan dibarengi komunikasi dan niatan baik para pengusaha, Holili optimis solusi terbaik yang pro pembangunan, kemajuan serta tumbuh kembang perekonomian akan tercetus. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Faizal R Arief |