TIMES JATIM, MALANG – Pelarian tersangka pelaku penculikan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025), berhasil dihentikan polisi.
Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus aparat gabungan Polres Malang Raya. Korban anak akhirnya kembali ke pelukan keluarga dalam keadaan selamat.
Pelaku penculikan diketahui berinisial ADR (35). Saat melancarkan aksinya, ia mendatangi rumah korban dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah pengasuh korban, sebelum membawa kabur bocah laki-laki berusia 4 tahun tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025) sore.
Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam pengasuh korban. Satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE yang digunakan pelaku saat melarikan korban, juga disita polisi.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 150 juta kepada keluarga korban.
"Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual," kata AKBP Danang.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Dau Kabupaten Malang. Saat itu, ibu korban, Adinda Charista (34), tengah bertemu rekan bisnis di Kota Batu.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Polsek Dau. Polisi bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota, dan unit terkait lainnya.
Dalam waktu kurang dari empat jam, pelaku berhasil ditangkap.
“Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening pelaku. Tak lama, berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus dan korban diselamatkan tanpa alami kekerasan,” ungkap Danang.
Diketahui, pelaku ADR ternyata orang yang cukup dekat dengan keluarga korban. Polisi kini mendalami motif penculikan, memastikan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu tindak kejahatan ini.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas Kapolres Malang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |