https://jatim.times.co.id/
Berita

Pengamat Hukum: Memotong Sapi Betina Produktif Memiliki Konsekuensi Sanksi Pidana

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:08
Pengamat Hukum: Memotong Sapi Betina Produktif Memiliki Konsekuensi Sanksi Pidana Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri (FOTO: Hasan for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Dugaan pemotongan sapi betina produktif dan sapi betina bunting di Kabupaten Bondowoso semakin kuat. Apalagi sudah ada pengakuan eks pekerja RPH (Rumah Potong Hewan) Selolembu Curahdami, bahwa pemotongan sapi betina dan sapi bunting berlangsung sejak tahun 2023.

Hal itu sebagaimana diakui oleh NS, bahwa janin untuk sapi betina bunting yang disembelih langsung dikubur di samping Pasar Hewan Terpadu Curahdami. 

Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa dilarang menyembelih sapi betina produktif. 

Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri menjelaskan, terkait dengan Peternakan dan Kesehatan Hewan diatur dalam UU 41/2014 atas perubahan dari UU 18/2009.

Menurutnya, dalam UU tersebut ada salah satu norma yang secara isinya mengandung larangan (verbod) dalam Pasal 18 ayat 4.

Isi pasal tersebut menyatakan, bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. 

Namun kata dia, terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan ini. Antara lain pemotongan untuk keperluan penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat, atau untuk mengakhiri penderitaan hewan.

Kemudian atas larangan tersebut terdapat ketentuan mengenai sanksi baik administrasi maupun secara pidana. Yaitu pasal 85 dan 86, sebagai tindak lanjut atas norma yg bersifat larangan di atas.

“Maka kesimpulannya adalah bagi subjek hukum-karena frasanya kan setiap orang-yang melanggar ketentuan tersebut mestinya dapat dikenai sanksi,” jelas dia, Jumat (23/5/2025). 

Sementara kalau melihat UU tersebut sanksinya double track. Atau bisa jadi pidananya bersifat ultimum remidium. “Artinya pidana merupakan langkah terakhir,” pungkas dosen Syariah UIN KHAS itu. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.