TIMES JATIM, MALANG – Polresta Malang Kota berhasil memberikan layanan cepat, tepat dan terukur kepada masyarakat di wilayah hukum Malang Raya. Bagaimana tidak, kurang dari empat jam peristiwa penculikan anak berinisial AD (4) yang terjadi, Kamis (22/5/2025), di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kabupaten Malang, pelaku berhasil diamankan.
Hal tersebut juga berkat kolaborasi jajaran Polresta Malang Kota dan Polres Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat memimpin rilis pengungkapan kasus mengatakan, peristiwa penculikan tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ibu korban berinisial ACA (34) keluar rumah dan berjanjian dengan pelaku di sebuah outlet kawasan Oro-oro Dowo, Kota Malang.
“Nah saat sang ibu keluar rumah. Ternyata pelaku ini berada di rumah korban dan melakukan aksi penculikan,” ujar Kombes Pol Nanang, Kamis (22/5/2025).
Sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban melapor ke Polresta Malang Kota usai mendapat informasi dari Asisten Rumah Tangga (ART) bahwa anaknya telah diculik.
“Pelaku sempat mengancam menggunakan pisau ke ART-nya, posisu sudah di depan pintu. Dan pelaku akhirnya membawa anak itu ke mobil dan kabur,” ungkapnya.
Saat mendapat laporan, Polresta Malang Kota pun langsung bergerak cepat bersama Polres Malang untuk memburu pelaku.
Sekitar pukul 14.00 WIB, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Junrejo, Kota Batu beserta mobil dan korban.
“Gak sampai 4 jam kita amankan. Kita dapati pelaku, mobil dan korban. Langsung kita tangkap,” tegasnya.
Pelaku penculikan berinisial ADR (35) ini, ternyata kenal dekat dengan keluarga korban. Saat melakukan penculikan, pelaku sempat meminta tebusan sebesar Rp150 juta.
“Kalau tidak ditebus, katanya mau dijual,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Kombes Pol Nanang, korban sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta sebanyak dua kali melalui QRIS yang dikirim pelaku.
“QRIS itu, akunnya nyambung ke akun judi online (judol) milik pelaku. Jadi motifnya, minta tebusan uang,” tuturnya.
Akhirnya, berkat kerja cepat, tepat dan terukur dari jajaran Polresta Malang Kota, pelaku berhasil diamankan, korban dalam keadaan sehat dan kini sudah kembali ke ibu dan keluarganya.
“Pelaku kita kenakan pasal 83 Jo 76F UU No 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 328 KUHAP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya.
Sementara, Kakek korban bernama Budiono mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polresta Malang Kota dan Polres Malang yang dengan cepat menangkap pelaku usai mendapat laporan.
“Saya bersyukur, karena dengan gerak cepat yang dilakukan polisi, akhirnya pelaku ditangkap,” katanya.
Ia juga memberi pesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap siapapun. Sebab, dalam peristiwa ini, pelaku penculikan bukanlah orang yang tidak dikenal, melainkan orang yang kenal cukup dekat dengan keluarga korban.
“Hati-hati buat semua, karena pelaku itu bukan kita tidak kenal, tapi sangat kita kenal. Mungkin motif ekonomi atau apa, intinya tetap berhati-hati,” tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |