TIMES JATIM, BONDOWOSO – Sebanyak enam pemuda mengadu ke Kejaksaan Negeri Bondowoso beberapa waktu lalu. Hal itu karena diduga namanya dicatut oleh seseorang untuk mengambil pinjaman kredit usaha rakyat (KUR). Mereka berasal Kecamatan Sumberwringin.
Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dan diketahui pinjaman KUR sudah dilunasi.
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, Bukti pelunasan itu tercatat Tanggal 21 Februari 2025. Pelunasan dilakukan 10 hari setelah pelaporan dilayangkan para pemuda tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan juga telah meminta keterangan terlapor dan pelapor. Yakni terdiri dari enam pemuda, pihak perbankan, dan terlapor inisial RAZ.
Menurutnya, dari Pulbaket tersebut enam pemuda itu tercatat memiliki pinjaman, namun telah dilunasi.
Dia menegaskan, karena ada pelunasan itu maka negara tidak lagi dirugikan. Sebab prinsip perkara Tipikor diawali dengan adanya kerugian negara.
Namun kata dia, setelah adanya pengembalian ini, unsur kerugian negaranya akan terhapus.
"Tak ada korupsi, tanpa kerugian negara," kata dia saat dikonfirmasi.
Sementara terkait pelunasan setelah ramai dan diadukan. Menurutnya Dzakiyul Fikri, masih belum ada kebocoran dan tidak ada unsur niat jahat. Terlebih, pelunasan sudah tiga minggu lalu sampai kemarin perlengkapan analisa datanya rampung.
"Kalau masih belum ada kebocoran, terus yang bersangkutan ini ada niat jahatnya. Sangat mungkin kita naikkan statusnya. Nah ini dikembalikan," jelas dia, Sabtu (8/3/2025).
Kepala Cabang Bank Jatim, Bambang Eko Budi P mengakui bahwa beberapapegawainya dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Bahkan juga diminta bukti pelunasan pinjaman terhadap enam pemuda asal Kecamatan Sumber Wringin itu.
"Pelunasan itu benar, dan bukti pelunasan sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ucap dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |