TIMES JATIM, MALANG – Korban pelecehan seksual, QAR asal Bandung, Jawa Barat memenuhi panggilan polisi soal dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan tersangka pelecehan, yakni dokter AY.
QAR tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.30 WIB, ia langsung masuk ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Yudi Risdiyanto membenarkan pemanggilan tersebut. Hal ini atas tindaklanjut laporan Dokter AY kepada QAR terkait pencemaran nama baik kasus pelecehan seksual yang terjadi di Persada Hospital Malang.
“Benar tadi Satreskrim melakukan pemeriksaan ke saudara QAR, yang terkait tindaklanjut pengaduan saudara AY. Pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yudi, Rabu (18/6/2025).
QAR dalam hal ini diperiksa terkait aduan pencemaran nama baik. QAR sendiri dilaporkan soal postingan media sosial (medsos) yang mengaku di lecehkan oleh dokter AY saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Persada Hospital Malang pada tahun 2022 lalu.
“QAR kita periksa berstatus sebagai saksi, masih saksi,” katanya.
QAR selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Ia berjalan keluar dan langsung meninggalkan Polresta Malang Kota.
“Sementara ini dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tidak menutup kemungkinan, apabila barang bukti dan saksi lain mencukupi, kita akan lakukan pemeriksaan ulang terhadap QAR,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini QAR dan Dokter AY saling lapor. Dokter AY dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap QAR dan kini dokter AY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Sedangkan, QAR dilaporkan balik oleh dokter AY atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan terkait postingannya di medsos yang menceritakan bahwa dokter AY telah melecehkannya saat menjalani pemeriksaan.
Sampai saat ini, kedua kasus iki masih terus berjalan di kepolisian. Dokter AY yang menjadi tersangka, tak dilakukan penahanan dan masih di periksa dengan status tersangka.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |