TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya menegaskan bahwa area parkir toko modern atau minimarket di seluruh Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, toko modern di Surabaya juga telah berkomitmen untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri dari warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh perusahaan tersebut.
Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan, Rabu (18/6/2025).
"Toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan, dengan (parkir) gratis tadi, toko modernbtetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir," kata Wali Kota Eri.
Menurutnya, penyediaan jukir mandiri oleh toko modern sangat penting. Selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar juga sekaligus mendukung pemkot dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah," jelasnya.
Wali Kota Eri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh toko modern di Kota Pahlawan yang telah berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.
"Saya juga berharap warga Surabaya membantu, kalau parkir (toko modern) gratis tapi masih ada jukir liar, jangan diam saja. Ayo hentikan, ikut bantu mereka. Karena yang menjaga rumah kita (Surabaya) adalah kita, ayo jogo bareng-bareng Suroboyo," harapnya.
Wali Kota Eri pun menegaskan bahwa model pengelolaan parkir gratis di toko modern akan dijadikan contoh bagi pelaku usaha lainnya. Meski parkir gratis, pelaku usaha tetap wajib menyediakan jukir resmi dari perusahaan masing-masing.
"Karena tidak semuanya (pelaku usaha) parkir gratis. Tapi yang luar biasa adalah hanya toko modern yang menyediakan parkir gratis. Karena ketika pengajuan (izin usaha), mereka memilih untuk (parkir) gratis," katanya.
Meski pelaku usaha memilih gratis atau berbayar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pajak dari penyelenggaraan perparkiran tetap 10 persen masuk ke Pemkot Surabaya. Kedua mekanisme ini sama-sama mewajibkan pemilik usaha untuk menyediakan juru parkir resmi.
"Sehingga (pelaku usaha) mau gratis (parkir) atau tidak, maka mereka kewajiban menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir tetap harus ada, tidak menghilangkan kewajiban itu," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kabar Gembira! Parkir Toko Modern di Surabaya Kini Gratis
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |