https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kakek di Bondowoso Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali, Korban Diiming-Imingi Uang Rp 5.000

Kamis, 27 November 2025 - 15:49
Kakek di Bondowoso Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali, Korban Diiming-Imingi Uang Rp 5.000 Pelaku pemerkosaan saat diamankan Satreskrim Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Seorang kakek di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, inisial I (60 tahun), melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Korban adalah IS (10 tahun), yang tidak lain adalah tetangga pelaku. Bahkan antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan jauh. 

Parahnya lagi, kejahatan seksual layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali di Bulan Oktober 2025 dan satu kali Kamis 20 November 2025.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini mau diajak ke tempat kejadian perkara (TKP) karena diiming-imingi uang Rp 5.000.

“Setiap melakukan kegiatan tersebut, atau persetubuhan, korban ini diberikan uang 5.000,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025). 

Menurutnya, kelakuan bejat tersangka masing-masing dilakukan di kamar mandi salah satu sekolah. Kemudian kedua kalinya tersangka melakukan persetubuhan di kelas sekolah yang sama. Sementara ketiga kalinya dilakukan di sawah. 

“Dilakukan di sekolahan saat jam pelajaran sudah selesai, dilakukan di sore hari,” paparnya. 

Ia juga mengungkapkan, sekolah tempat kejadian perkara berdekatan dengan rumah pelaku dan korban. 

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit di area vital kepada orang tua. Akhirnya orang tua bersama kepala desa melaporkannya ke Polres.

Pihaknya terus melakukan penyidikan sambil memberikan pendampingan bagi korban. Sudah ada empat orang yang diperiksa, teridiri dari korban, pelaku dan dua saksi.

“Korban saat ini masih dalam pendampingan, masih trauma,” imbuhnya. 

Adapun pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo 76E UURI No 35 tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b dan c UU RI No 12 tahun 2022.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahu penjara,” pungkasnya.(*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.