https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Draf RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Inefisiensi dan Konflik Antar Lembaga

Kamis, 08 Mei 2025 - 14:15
Draf RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Inefisiensi dan Konflik Antar Lembaga Dosen Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, Irjen Pol (Purn) Dr. Juansih, S.H., M.Hum. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi terbaru memunculkan wacana pembentukan lembaga penyidikan independen. Gagasan lainnya adalah pemindahan sebagian fungsi penyidikan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke lembaga lain, seperti kejaksaan atau institusi baru.

Usulan tersebut bertujuan untuk menghindari tumpang tindih antara fungsi penyidikan dan penuntutan, meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum, mengingat kritik terhadap luasnya kewenangan Polri dan memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana.

Menanggapi hal ini, Dosen Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, Irjen Pol (Purn) Dr. Juansih, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa Polri tetap berkomitmen menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai amanat konstitusi.

"Polri akan terus membenahi berbagai kekurangan di segala aspek demi penegakan hukum yang profesional," ujar Juansih kepada TIMES Indonesia.

Namun demikian, ia menilai revisi KUHAP perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Polri, kejaksaan, akademisi, hingga masyarakat sipil.

"Revisi ini harus menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih baik, bukan malah menciptakan persoalan baru dalam penegakan hukum di Indonesia," imbuhnya.

Juansih juga menyoroti sejumlah dampak yang patut diwaspadai yakni: 

  • Fungsi penyidikan merupakan kewenangan yang melekat pada Polri sesuai Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

  • Polri telah memiliki infrastruktur dan SDM yang luas dan siap menjalankan fungsi penyidikan.

  • Pemindahan kewenangan dikhawatirkan menimbulkan inefisiensi dan konflik antar lembaga.

  • Pelemahan peran Polri bisa berdampak pada efektivitas penegakan hukum, mengingat Polri adalah garda terdepan dalam proses tersebut.

Salah satu isu krusial dalam RKUHAP, menurutnya, adalah penerapan asas dominus litis—yakni pemberian wewenang utama penanganan perkara kepada jaksa. Ia menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR.

"Meski tujuan revisi KUHAP adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi peradilan, proses perubahan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan keseimbangan kewenangan antarlembaga penegak hukum," jelas Juansih.

Ia menambahkan, menjaga keseimbangan tersebut penting untuk memastikan independensi dan profesionalisme lembaga penegak hukum, serta menjamin proses peradilan yang adil dan transparan. (*)

Pewarta : Safuwan
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.