TIMES JATIM, MALANG – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Dipimpin hakim tunggal Erly Soelistyarini, SH, MH, sidang kali ini diwarnai bantahan dari kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH, atas dalil Kejati yang menyatakan tidak ada pembentukan panitia dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020.
Sumardhan menegaskan, pihaknya siap mengajukan sejumlah dokumen pembuktian, seperti Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia, surat penawaran lahan, berita acara musyawarah, hingga bukti pembayaran. Ia menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.
“Menurut kami, proses pengadaan tanah telah dilakukan sesuai aturan, termasuk pembentukan panitia,” ujar Sumardhan, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan bukti berupa pernyataan Kejati di media yang menyebut tidak adanya pembentukan panitia tanpa penilaian dari Appraisal. Sumardhan turut menyoroti keberadaan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor perkara berbeda dalam satu objek kasus.
“Satu objek perkara kok sampai ada tiga sprindik. Ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan Pasal 53 UU terkait pengadaan tanah telah diubah sehingga memungkinkan pengadaan langsung oleh instansi terkait, tanpa melalui tahapan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, selama luas tanah tak lebih dari lima hektare.
“Satu objek kok terdapat tiga sprindik,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda duplik dari pihak Kejati serta pembuktian dokumen.
Diketahui, Awan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus Polinema tahun anggaran 2020. Ia menjabat sebagai Direktur Polinema pada periode 2017–2021.
Merespons status tersangka itu, Awan menggugat lewat praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby. Ia berharap pengadilan dapat membatalkan penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |