https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Duda Asal Malang Perkosa Perempuan, Ngaku Supaya Gagal Jadi TKW

Jumat, 24 Mei 2024 - 12:26
Duda Asal Malang Perkosa Perempuan, Ngaku Supaya Gagal Jadi TKW Satreskrim Polresta Malang Kota saat merilis ungkap kasus pemerkosaan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Duda anak tiga inisial HK (33) warga Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang tega memperkosa perempuan inisial ER (22) asal Blitar. HK tega memperkosa ER supaya ER gagal menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) dan tak jadi berangkat ke luar negeri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (9/5/2024) lalu sekitar pukul 08.00 WIB di rumah tersangka HK.

HK yang kenal dengan ER melalui media sosial (medsos), pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB mendapat pesan WhatsApp dari ER yang akan datang ke Malang untuk mencari pekerjaan.

"Saat itu (ER) lupa tidak bawa akta kelahiran. Kemudian tersangka (HK) menawarkan diri untuk mengantar ke Blitar," ujar Danang, Jumat (24/5/2024).

Kemudian, korban pun dijemput tersangka sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Arjosari, Kota Malang. Saat di perjalanan, tersangka bersama korban mampir ke daerah Blimbing, Kota Malang untuk menonton pertunjukkan Bantengan hingga pukul 01.00 WIN dini hari.

Saat pulang, tersangka mengajak korban menginap di rumahnya.

"Korban ini keberatan, tapi tersangka bilang bahwa di rumah juga ada orang tuanya. Akhirnya korban mau," ungkapnya.

Ternyata, kondisi rumah tersangka saat itu sepi dan tidak ada orang tuanya. Karena terlanjur berada di rumah, tersangka dan korban berniat tidur terpisah. Korban tidur di kamar depan dan tersangka tidur di kamar belakang.

Sekitar pukul 05.00 WIB pagi, tersangka sempat menggedor pintu kamar korban untuk bertukar kamar tidur.

Selanjutnya, pukul 07.30 WIB tersangka memberi makan korban dan kembali berada di kamar.

"Saat posisi sudah di kamar (sesudah makan), tersangka merangkak menuju korban. Tapi, korban menghindari dengan cara mendorong bahu tersangka," lanjutnya.

Tersangka mendorong korban hingga terjatuh di kasur dalam posisi terlentang. Korban saat itu berteriak untuk meminta tolong tapi tak ada yang mendengar.

"Tersangka membekap mulut korban dengan memasukan ke lima jarinya. Kemudian, memukul kepala sebelah kiri korban sebanyak empat kali dan sempat mengancam kalau gak mau akan dibunuh," terangnya.

Korban yang takut dengan ancaman tersebut, akhirnya pasrah. Tersangka membuka pakaian korban dan kemudian menindih korban untuk menyetubuhinya.

"Korban mengalami luka memar di pelipis sebelah kiri, luka memar di dagu serta luka cakar pada mulut bagian dalam," ucapnya.

Sementara pelaku HK saat dihadirkan di hadapan awak media mengaku sudah mengenal korban dari sosmed sejak 5 bulan lalu. 

Pria yang sudah duda hampir 2 tahun tersebut beralasan memperkosa korban agar korban tak jadi berangkat ke luar negeri sebagai TKW.

"Dia mau jadi TKW, biat gak berangkat," katanya.

HK juga mengaku sempat berpacaran dengan korban. Ia merasa tak suka jika korban jauh ke luar negeri bekerja sebagai TKW.

"Sebelumnya sempat pernah (pacaran dengan korban). Saya sudah cerai hampir 2 tahun," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HK dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.