https://jatim.times.co.id/
Ekonomi

Dinas PMD Lamongan Ajukan Lima BUMDes untuk Mendapatkan Tambahan Modal

Rabu, 09 September 2020 - 13:24
Dinas PMD Lamongan Ajukan Lima BUMDes untuk Mendapatkan Tambahan Modal Khusnul Yakin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan mengajukan lima desa untuk mendaptakan bantuan tambahan modal, Rabu (9/9/2020). Foto : Moch. Nuril Huda/TIMESIndonesia)

TIMES JATIM, LAMONGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan (Dinas PMD Lamongan) mengajukan 5 (lima) desa se-Kabupaten Lamongan untuk mendapatkan stimulus tambahan modal bagi badan usaha milik desa (BUMDes) yang memiliki usaha wisata terdampak Covid-19.     

"Ada lima BUMDesa di Lamongan masih tahap pengajuan dokumen yakni, BUMDesa Sekar Sejahtera Desa Sekaran, BUMDesa Barokah Makmur Desa Labuhan, BUMDesa Lembor Sejahtera Desa Lembor, BUMDesa Besur Makmur Desa Besur, BUMDesa Sumber Sejahtera Kranji," kata Kepala Dinas PMD Lamongan Khusnul Yakin, Rabu (09/09/2020).    

Tambahan modal sebesar Rp 50 juta ini, jelas Khusnul, sebagai program pemberdayaan BUMDesa untuk mensejahterahkan masyarakat desa ditengah pandemi Covid-19. 

"Pastinya program ini bertujuan membantu pemulihan ekonomi pedesaan ditengah pandemi Covid-19, meningkatkan kapasitas kelembagaan, meningkatkan sarana-prasarana pengembagan usaha BUMDesa," ujarnya. 

Selain itu, sambung Kepala PMD Lamongan, program pemberdayaan BUMDesa ini juga bertujuan untuk memberikan stimulus kepada pemerintah desa dan BUMDesa untuk inovasi usaha. "Kalau semuanya meningkat, ekonomi masyarakat pedesaan juga akan tumbuh," akunya. 

Lebih lanjut, Khusnul menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus diajukan pemerintah desa yang memiliki BUMDesa dengan prioritas usaha wisata terdampak Covid-19. 

"Sudah melaksanakan Musdes (musyawarah desa) penyusunan bantuan keuangan ini, analisa usaha, menetapkan bantuan ini dalam APBDesa, menetapkan Perdes (peraturan desa) tentang penyertaan modal untuk BUMDesa," tuturnya. 

Selanjutnya, kata Khusnul, pemerintah desa menyiapkan proposal dan dokumen penyaluran untuk pengajuan permohonan stimulus tambahan modal bagi BUMDesa yang memiliki usaha wisata terdampak Covid-19 ke Gubernur Jawa Timur (Jatim). 

"Pengajuan ke Provinsi Jatim terakhir bulan Desember 2020. Kalau sudah dicairkan di rekening kas desa maksimal 10 hari harus transfer ke rekening BUMDes," ucap Kepala Dinas PMD Lamongan. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.