https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ingatkan Dua DPO Perampokan Segera Serahkan Diri

Kamis, 25 April 2024 - 23:03
Polres Malang Ingatkan Dua DPO Perampokan Segera Serahkan Diri Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menunjukkan foto DPO pelaku perampokan di Kalipare, saat ungkap kasus di Polres Malang, Kamis (25/4/2024). (Foto Humas Polres)

TIMES JATIM, MALANG – Peringatan kras dikeluarkan Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kepada dua terduga pelaku perampokan ratusan juta rupiah, yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis (25/4/2024). 

Kasus perampokan ini terjadi di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kedua pelaku yang masih tersebut diminta untuk segera menyerahkan diri ke polisi. 

"Dua orang DPO ini dimanapun kalian berada, kita pastikan akan segera kita kejar, kita cari, dan pasti kita tangkap, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (25/4/2024).

Menurut Kompol Imam, polisi telah mengantongi identitas kedua terduga pelaku yang berinisial J dan AB. Identitas keduanya berhasil terungkap, setelah polisi menangkap empat orang dari enam pelaku perampokan lainnya, pada Sabtu (20/4/2024) lalu.

Para pelaku yang telah ditangkap berinisial M (43), ES (51), KA (43), seluruhnya berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Mirisnya, salah seorang pelaku diketahui adalah tetangga korban berinisial S (40), warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. 

Diungkapkan Wakapolres, kasus perampokan ini dilakukan pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Korbannya, perempuan berinisial RS (43), mengalami kerugian besar. 

"Total kerugian korban ditaksir senilai kurang lebih dari 90 juta rupiah," ungkapnya. 

Dalam aksinya, pelaku-pelaku tersebut memantau lokasi rumah korban dan langsung menyergap pemilik, begitu rumah dalam keadaan sepi. Mereka masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci. Lalu, membungkam mulut serta menutup mata korban menggunakan lakban.

Diungkapkan Kompol Imam, para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, antara lain uang tunai sebesar Rp 55 juta rupiah, dua ponsel, satu set perhiasan emas, serta tujuh bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Para pelaku ini membawa korban ke kamar dalam kondisi di lakban mulut serta tangannya, lalu mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.

Wakapolres berharap dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, kedua pelaku dapat segera ditangkap dan diserahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Foto-foto pelaku juga ditunjukkan kepada awak media. 

“Apabila melihat (foto pelaku) seperti ini, segera kooperatif dan pelaku bisa menyerahkan diri. Jika tidak, kami pastikan segera kita tangkap" tegasnya. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.