https://jatim.times.co.id/
Ekonomi

Penyertaan Modal-Subsidi di PDAM Bondowoso Capai Rp38 Miliar tapi Tak Bisa Setor PAD

Senin, 01 September 2025 - 14:10
Penyertaan Modal-Subsidi di PDAM Bondowoso Capai Rp38 Miliar tapi Tak Bisa Setor PAD Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir saat menemui massa aksi dan memberikan penjelasan terkait tuntutan demonstran termasuk soal PDAM (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – DPRD Kabupaten Bondowoso mengungkapkan bahwa penyertaan modal hingga subsidi pada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) mencapai sekitar Rp38 miliar. 

Karut marut di PDAM Bondowoso tersebut juga menjadi salah satu pertanyaan massa aksi dalam aksi demontrasi Minggu (31/8/2025) kemarin. 

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, penyertaan modal dan subsidi masih terus berlanjut. Bahkan tahun 2025 ini PDAM disubsidi Rp 1 miliar.

Jadi penyertaan modal ke PDAM 24 miliar sekian. Subsidinya sejak PDAM berdiri pada tahun 1998 itu sudah 14 miliar. Itu beda, subsidi ya subsidi. Penyertaan modal, penyertaan modal,” katanya. 

Namun demikian kata dia, PDAM tidak pernah menyetor ke kas PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekalipun untung. 

Dirinya mengaku memang mendapatkan laporan tertulis bahwa ada keuntungan Rp 530 juta, tapi langsung dikelola sendiri oleh PDAM. "Untungnya dimana wong tidak pernah setor ke PAD," imbuhnya. 

Ia juga mengungkapkan, bahwa memang ada ketentuan sebelum pelanggan mencapai 70 persen tidak ada kewajiban setor PAD. 

Ia menegaskan, sampai kapanpun pelanggan PDAM tidak akan sampai 70 persen se-Bondowoso. 

“Sekarang PDAM itu berlindung di balik 70 persen. Sehingga keuntungan tidak pernah disetor, langsung dikelola dan tidak setoran ke PAD alias nol,” paparnya. 

Adapun solusinya lanjut dia, eksekutif harus  segera mengubah PDAM menjadi Perusda (Perusahaan Daerah) dengan menyelesaikan Perda Perusda Ijen Tirta. 

Menurutnya, Bulan November 2022 lalu eksekutif sudah melakukan perubahan Perda PDAM ke Perusda Ijen Tirta. Di Perusda itu kata dia, strukturnya berubah dan ada pemisahan pengelolaan. 

“Dengan begitu tidak ada keharusan pelanggan itu 70 persen (agar bisa setor ke PAd, red),” imbuhnya saat dikonfirmasi. 

Namun Ketua DPC PKB itu menegaskan, bahwa DPRD Bondowoso tidak bisa mengesahkan begitu saja tanpa hasil audit. 

Sementara hasil audit yang dimaksud bukan dari akuntan publik yang sudah menjadi mitra PDAM. Ia meminta hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan).

“Biar dihitung penyertaan modal berapa, aset berapa, apakah penyertaan modal itu bertambah atau berkurang dan sebagainya,” tegasnya. 

Ia mengibaratkan, perubahan Perda ini seperti orang mau balik nama mobil. Maka tidak hanya STNK dan BPKB yang disetorkan, tapi mobilnya juga harus dibawa. 

“Sama dengan perubahan Perda, begitu Perda ini berubah menjadi Perusda Ijen Tirta maka yang lama sudah dikubur. Tapi sebelum dikubur asetnya harus jelas dulu, warisannya harus jelas dulu. Itu DPRD meminta audit dari BPKP," katanya. (*) 

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.