TIMES JATIM, BANYUWANGI – Di momen peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, menyebut bahwa sebagian besar pekerja di Bumi Blambangan telah menerima gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Alhamdulillah sebagian besar perusahaan di Banyuwangi sudah mematuhi peraturan terkait pemberian gaji yang sesuai UMK,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, Kamis (1/5/2025).
Rusdi mengatakan, penerapan UMK di Banyuwangi sebesar Rp. 2.810.139, sudah lebih dari 50 persen dari jumlah perusahaan yang ada. Menurutnya, jumlah perusahaan di Bumi Blambangan sebanyak 6.643 perusahaan dengan jumlah buruh mencapai 97.325 yang tersebar di 25 Kecamatan.
Adapun rincian UMK Jatim 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.
Rusdi menyebut, tak ada aturan penangguhan pelaksanaan UMK bagi perusahaan seperti beberapa tahun lalu. Jika perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMK, mereka harus mengkomunikasikannya dengan para pekerja.
“Tetapi ya harus dengan laporan keuangan untuk menunjukkan bahwa mereka memang tak mampu membayar sesuai UMK,” ujarnya.
Dalam momen May Day, Disnakertransperin Banyuwangi terus berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dengan mengawasi implementasi UMK serta memberikan pendampingan kepada perusahaan dan buruh dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga aktif mengedukasi para pekerja mengenai hak-hak mereka, termasuk kesejahteraan sosial dan perlindungan tenaga kerja, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif di Banyuwangi.
“Disnakertransperin Banyuwangi juga gencar menggelar berbagai program pelatihan keterampilan bagi pekerja untuk meningkatkan daya saing mereka di dunia kerja,” tutup Rusdi. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |