TIMES JATIM, MALANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 18 bank di Jawa Timur mengalami kebangkrutan dan telah dilikuidasi dalam kurun waktu dua dekade terakhir. Atau sejak 2005 hingga 2025. Seluruh bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS), tanpa melibatkan satu pun bank umum.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, mengungkapkan bahwa LPS telah membayarkan dana penjaminan sebesar Rp279 miliar untuk menyelamatkan simpanan nasabah dari 18 bank yang dicabut izin usahanya di wilayah Jawa Timur.
“Dari 2005 sampai sekarang, sudah ada 18 BPR dan BPRS di Jatim yang dilikuidasi. Tidak ada bank umum. Nilai pembayaran simpanan oleh LPS mencapai Rp279 miliar,” ungkap Bambang saat ditemui di Malang, Jumat (11/7/2025).
Dari data nasional, Jawa Timur menempati posisi ketiga sebagai provinsi dengan jumlah bank terbanyak yang dicabut izinnya, setelah Jawa Barat (43 bank) dan Sumatera Barat (22 bank).
“Tahun lalu saja, Jawa Timur mencatatkan angka tertinggi dengan empat BPR dilikuidasi. Dan yang mengherankan, pola kasusnya dari dulu sampai sekarang selalu sama: fraud. Baik yang dilakukan oleh internal bank maupun oleh nasabah,” ujarnya.
Menurut Bambang, akar persoalan utama dari kebangkrutan tersebut terletak pada lemahnya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan tersebut. Karena itu, LPS kini mendorong penguatan sistem pengendalian risiko di tingkat BPR melalui pelatihan dan pendampingan teknis.
“Kami bahkan menggandeng mitra dari Jerman untuk memberikan pelatihan Risk Control Self Assessment. Bank-bank diminta mengidentifikasi sendiri potensi risikonya, lalu menugaskan siapa yang bertanggung jawab atas mitigasinya,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong transformasi tata kelola yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel di kalangan perbankan mikro, khususnya BPR dan BPRS yang masih rentan terhadap fraud dan gagal likuiditas.
Dengan peran penting BPR sebagai tulang punggung pembiayaan masyarakat kelas menengah ke bawah, LPS menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |