TIMES JATIM, PACITAN – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja atau Disdagnaker Pacitan, Jawa Timur akan menindak tegas pom mini yang masih nekat menjual bahan bakar minyak (BBM Bersubsidi) jenis Pertalite secara eceran.
Seperti diketahui, larangan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pengecer sudah diatur melalui Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak serta keputusan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dimana terdapat perubahan Pertalite sebagai BBM umum ke BBM penugasan.
"BBM bersubsidi jenis Pertalite itu hanya bisa dijual di SPBU, Pom Mini dan pengecer tidak boleh menjual lagi," kata Kepala Disdagnaker Pacitan Sunaryo, Rabu (21/9/2022).
Meski demikian, berkaitan dengan mekanisme penjualan, Kepala Disdagnaker Pacitan Sunaryo mengaku sejauh ini bukan merupakan bagian dari kewenangannya. Namun pihaknya berwenang pada perizinan tera ulang alat ukur saja.
"Karena memang pom mini ini kan tidak menggunakan prosedur tera ulang dari meteorologi seperti halnya SPBU. Jadi tidak standar. Kalau toh menggunakan alat, itu pun hanya untuk mempermudah sisi pelayanan transaksi jual-beli konsumen," terangnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan Sunaryo. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Sunaryo tak bisa berbuat banyak selain hanya melakukan pengawasan secara berkala. Ditambah lagi belum adanya peraturan daerah yang khusus untuk mengontrol mekanisme penjualan karena akan berdampak pada harga yang tidak stabil.
"Pom mini dan pengecer ini secara pengawasan bukan kewenangan kami. Namun prinsipnya terus mengingatkan jika ada temuan pengecer menjual pertalite di atas harga yang telah ditetapkan. Rp10 ribu dari pemerintah. Kalau sudah diecer, kami tidak bisa mengontrol," ujarnya saat ditemui TIMES Indonesia.
Ditanya soal stok BBM bersubsidi, Sunaryo memastikan tidak akan ada kelangkaan. Sebagai penegasan, jika ada pom mini masih mengecer Pertalite pihaknya akan mencabut izin operasional.
"Kami punya kewenangan untuk mengontrol dan melakukan pengamanan stok. Setiap bulan kan ada laporan dari SPBU, setelah itu baru dievaluasi. Kalau ada kelangkaan yang diduga penyebabnya bebas dijual-belikan, setelah diberi peringatan dua tiga kali akan ada tindakan tegas," jelasnya.
Di samping itu, aturan tersebut juga menyangkut sisi keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat insidental seperti kebakaran dan lainnya. Penggunaan jeriken dan drum pun juga sudah ada ketentuan berikut sanksinya.
Sebagaimana bunyi Pasal 53 huruf “b” UU Migas yang menyebutkan, pengangkutan BBM tanpa izin, maka akan dipidana paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Sementara Pasal 53 huruf “d” ditegaskan, penjual BBM tanpa izin bisa dipidana 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
"Pom mini yang masih nekat mengecer Pertalite akan ditindak tegas," kata Kepala Disdagnaker Pacitan Sunaryo. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |