TIMES JATIM, JAKARTA – Sebanyak 401.408 ekor benih lobster ilegal dilepasliarkan di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan benur itu terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara.
Ia mengatakan benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen dan dibagi ke dalam 78 box styrofoam.
"Kemarin sekira pukul 12.55 sampai 18.00 WIB, telah dilakukan kegiatan pelepasliaran benih bening lobster di perairan Sumatera Barat," ucap Rina dalam keterangan pers, Jumat (22/1/2021).
Rina mengatakan benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin 18 Januari 2021.
Saat itu Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara menemukan 78 box styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara. Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan dan mendapati bahwa 78 box styrofoam tersebut berisikan benih lobster.
"Jadi waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi alhamdulillah, berkat sinergitas, penyelundupan berhasil kami gagalkan," katanya.
Pelepasliaran benih lobster ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Di giat ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
Pelepasliaran 401.408 ekor benih lobster ilegal ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang. (*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Ronny Wicaksono |