TIMES JATIM, JOMBANG – Bawaslu Kabupaten Jombang mengajak seluruh masyarakat untuk mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan kondusif, aman, damai dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Mari seluruh masyarakat Jombang kita wujudkan Pemilu yang Berkualitas dan Berintregritas,” kata Dafid Budiyanto, Ketua Bawaslu Jombang, Senin (12/2/2024).
Selain itu, Bawaslu Jombang juga telah bekerja keras dan kerja maksimal dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.
Hingga H-2 menuju tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Jombang beserta jajaran bersiap untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses Pemilu Tahun 20224 hingga akhir tahapan.
“Bawaslu Kabupaten Jombang pada masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 02 Februari 2024, telah melakukan langkah-langkah pencegahan,” ungkapnya.
Bentuk langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Jombang diantaranya telah membuat imbauan kepada KPU, Partai Politik dan Stakeholder terkait diantaranya sebagai berikut :
1. Imbauan tanggal 14 November 2023 kepada Kepala Dinsos Kabupaten Jombang agar SDM PKH diseluruh Kabupaten Jombang tetap netral dan profesionalitas.
2. Imbauan tanggall 24 November 2023 kepada Koordinator TAPM Kabupaten Jombang agar SDM Tenaga Pendamping Pofesional (TAPM, PD, PT, PLD) di seluruh wilayah Kabupaten Jombang tetap netral dan profesionalitas.
3. Imbauan tanggal 28 November 2023 kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Jombang agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Imbauan tanggal 03 Desember 2023 kepada KPU Kabupaten Jombang agar melaksanakan Tahapan Kampanye sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku serta memberikan akses dan perlakukan yang sama kepada seluruh Partai Politik.
5. Imbauan tanggal 04 Desember 2023 kepada Radio Gita Fm agar tidak memutar iklan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
6. Imbauan tanggal 07 Desember 2023 kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebelum melaksanakan kampanye.
7. Imbauan tanggal 18 Januari 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar dalam melakukan metode kampanye Rapat Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain 7 langkah itu, Bawaslu Jombang juga telah melakukan bentuk pencegahan selama 4 kali penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan selama masa kampanye.
“Sudah 4 kali penertiban secara serentak yakni pada tanggal 22 Desember 2022, 05 Januari 2024, 26 Januari 2024 , 02 Februari 2024 dengan total APK dan BK Yng ditertibkan sejumlah 7275 meliputi Paslon sejumlah 663, Partai Politik sejumlah 6454 dan DPD sejumlah 158,” paparnya.
Menurutnya, mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang dimana masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kamapnye pemilu. Atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Jombang pada masa tenang telah melakukan Rapat Koordinasi bersama Pokja Kampanye, Bimbingan Teknis kepada PTPS, Pelatihan Saksi Partai Politik, Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 telah dilaksanakan Apel Siaga Patroli Pengawasan pada Masa Tenang yang dilaksanakan di Alun-Alun Kabupaten Jombang dan diikuti oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Jombang, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jombang, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Jombag, Forkopimda, Polres Jombang, Kejaksaan Jombang, Linmas, dan Peserta Pemilu.
Pasca Apel akan di selenggarakan Patroli Pengawasan Masa Tenang serentak di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut diantaranya membersihkan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye dan atribut Partai Politik guna memastikan tidak terdapat kampanye dalam metode apapun.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Jombang juga telah membuat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu di masa tenang agar:
1. Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun di masa tenang;
2. Peserta pemilu melakukan penutupan akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Kabupaten Jombang;
3. Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan kampanye dan alat peraga kampanye pada masa tenang.
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Irfan Anshori |