TIMES JATIM, SURABAYA – Wanita itu bernama Stella Monica. Ia adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik sebuah klinik kecantikan di Surabaya.
Siapa sangka, curhatannya di media sosial soal kondisi wajahnya setelah menggunakan produk kecantikan dari Klinik L’Viors Beauty Clinic di Surabaya berujung tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta.
Pasal yang dijatuhkan kepada Stella adalah Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepada media, Stella mengatakan bahwa sebenarnya ia tak berniat menjelekkan nama baik klinik tersebut. Ia hanya ingin sharing pengalaman setelah ia menggunakan produk dari klinik kencantikan itu.
"Sharing pengalaman aja. Kan mukanya hancur. Ya jerawatnya makin parah sampai radang, satu muka radang semua," ujarnya setelah menjalani sidang tuntutan, Kamis (21/10/2021).
Ia mulai menggunakan produk tersebut sejak Februari 2019. Ia menggunakan produk tersebut selama 7 bulan, namun setelah 7 bulan perawatan seluruh wajahnya berjerawat.
"Saya gak langsung pindah klinik, saya konsul aja ke dokter, dan dokter menjelaskannya seperti yang di postingan saya. Saya perawatan selama 7 bulan itu habisnya hampir 30 juta," ungkap Stella.
Stella pun memposting curhatannya itu pada Desember 2019 lalu. Kemudian, pihak klinik pun mengirimkan Somasi kepada Stella tanpa ada perdamaian
"Saya sudah ngomong ke Polisi minta bantuan tapi gak ada perdamaian sama sekali bahkan klinik minta dilanjutkan ke meja hijau," jelasnya.
Ia juga merasa tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta tersebut tak adil baginya. "Masak iya, konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta malah dituntut 1 tahun penjara itu menurut saya gak adil," terang Stella Monica. (*)
Pewarta | : Khusnul Hasana (MG-242) |
Editor | : Irfan Anshori |