https://jatim.times.co.id/
Berita

Bawaslu Kabupaten Probolinggo Terima Delapan Laporan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Kamis, 14 November 2024 - 22:21
Bawaslu Kabupaten Probolinggo Terima Delapan Laporan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya Bawaslu Kabupaten Probolinggo saat memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 (Foto: Abd Jalil/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGOBawaslu Kabupaten Probolinggo, Jatim, beserta jajarannya menerima delapan laporan, hingga 13 hari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024. Dari jumlah itu, enam diantaranya masuk ke panitia pengawas kecamatan atau panwascam. 

Selebihnya, sebanyak dua laporan, masuk ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan telah diproses. 

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Tola' Ediy, saat ditemui di sela-sela Rakor Pengawasan Kampanye dan Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Probolinggo tahun 2024, Kamis (15/11/2024). 

Rakor bersama panwascam se-Kabupaten Probolinggo itu, digelar di Hotel Grand Whiz Bromo. 

Lalu apa saja delapan laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Probolinggo bersama panwascam tersebut? Berikut rinciannya:

1. Laporan pertama diterima begitu deklarasi kampanye damai digelar di Pantai Bentar, 24 September 2024. Laporan ini diterima Bawaslu Kabupaten Probolinggo. 

Dalam laporan disebutkan, seorang perangkat Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, datang ke lokasi dengan mengenakan kaos pasangan calon bupati dan wakil bupati Probolinggo nomor urut 1, Zulmi Noor Hasani dan Abd Rasit. 

Laporan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Hasilnya, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala desa setempat, agar yang bersangkutan diberi sanksi. 

"Kami juga bersurat kepada pemerintah kabupaten (Probolinggo) sebagai penguat," kata Tola' Ediy. 

2. Laporan kedua yang diterima Bawaslu Kabupaten Probolinggo, berkaitan dengan laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN dari calon wakil bupati nomor urut 1 Abd Rasit. 

Laporan menyebutkan, politisi Partai Nasdem tersebut tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan kenyataan. Ada tanggungan utang yang tidak dilaporkan dalam dokumen tersebut. 

Berdasarkan analisa, laporan ini dihentikan karena berada di luar ranah Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Dalam konteks Pilkada, calon hanya diminta melaporkan LHKPN dan menyerahkan tanda terima dari KPK kepada KPU. 

"Kalau yang masuk ke kami hanya dua laporan itu," terang Tola' Ediy. 

3. Laporan di Kecamatan Bantaran. Dalam laporan ini seorang perangkat desa, diketahui turut mengampanyekan paslon nomor urut 1. Aksi ini terekam dalam video di sela-sela acara karapan sapi di kecamatan Bantaran. 

Seorang perangkat desa diketahui duduk persis di samping calon, seraya menyatakan dukungan dalam Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024.

Atas laporan tersebut Panwascam Bantaran telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala desa setempat. Agar yang bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

4. Laporan di Kecamatan Kotaanyar. Ini berkaitan dengan video Kades Curahtemu, Busairi, yang memperlihatkan segepok uang pecahan Rp 100 ribu. Video disertai narasi suara oleh seseorang, bahwa uang tersebut siap digunakan untuk pemenangan paslon nomor urut 1.

Narasi dalam video juga menyebutkan, bahwa uang tersebut bukanlah hasil tembakau. Busairi disebut-sebut merupakan tim paslon nomor urut 1.

Namun setelah dikonfirmasi oleh panwascam setempat, Busairi membantah hal itu. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut murni hasil penjualan tembakau. Bukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024.

Busairi juga meminta maaf atas video yang terlanjur viral di media sosial tersebut. 

5. Laporan di Kecamatan Kraksaan. Laporan ini berkaitan dengan penggunaan istilah 'Sae' oleh kades Bulu. Dalam Pilkada 2024, istilah Sae menjadi jargon pasangan nomor urut 2, yaitu Gus Haris dan Ra Fahmi. 

'Sae' merupakan kosakata Bahasa Madura yang berarti baik atau bagus. Kata-kata itu sangat familiar digunakan sehari-hari oleh masyarakat. 

Dalam riwayat perkara disebutkan, kata Sae digunakan oleh kades Bulu saat menengahi dua warganya yang berseteru. Namun karena dalam suasana Pilkada, penggunaan kata itu akhirnya dikait-kaitkan dengan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024.

6. Laporan di Tiris. Laporan ini berkaitan dengan kehadiran Gus Haris di acara selamatan desa. Namun setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Gus Haris hadir dalam kapasitasnya sebagai salah satu pengasuh Ponpes Zainul Hasan Genggong. 

Dalam riwayat laporan disebutkan, Gus Haris diundang sebagai guru untuk membaca doa di acara tersebut. 

7. Laporan di Kecamatan Maron. Berbeda dengan enam laporan sebelumnya, laporan ini terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu. Seorang petugas KPPS diketahui hanya lulusan SMP. Laporan ini juga sudah dinyatakan selesai. 

8. Laporan di kecamatan Gading. Tola' Ediy menyebut laporan ini diterima sebelum adanya penetapan calon Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024. Seorang calon pengawas TPS diketahui ikut mengampanyekan salah satu kandidat Pasangan calon. 

Karena itu yang bersangkutan langsung diganti oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.