TIMES JATIM, BANYUWANGI – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi menyatakan bahwa judi online (judol) dan pernikahan dini memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini, menyebut KDRT memiliki banyak indikator penyebabnya. Indikator penyebabnya kalau saya bisa sebut, yang pertama bisa karena mereka menikah di usia yang belum seharusnya atau di bawah 19 tahun.
“Di saat dia masih usia anak-anak, pastinya kondisi emosional dan psikolognya belum stabil. Nah, dari situ pastinya akan memicu KDRT,” katanya, Kamis (14/11/2024).
Yang kedua, terkait masalah ekonomi. Dari segi ekonomi salah satunya juga terkait dengan judi online. Untuk pasangan muda yang baru menikah, kondisi ekonomi belum stabil, ditambah lagi dengan beberapa ada opsi-opsi peluang untuk bisa mendapatkan uang dengan cara yang instan yaitu dengan cara main Judol.
“Judol ini seperti narkoba, pelakunya akan kecanduan. Pasti dengan kondisi ekonomi yang kurang mapan ditambah dengan Judol setelah itu kondisi ekonominya terpuruk pastinya akan mempengaruhi ke kondisi keluarga,” ucapnya.
Meskipun terkait penyebab KDRT spesifik karena Judol belum ada laporan, Henik meyakini permintaan maupun kebutuhan istri dan anak kalau tidak bisa tercukupi, pasti itu menjadi salah satu pemicu adanya KDRT dan sangat mungkin bisa mengarah pada Judol.
“Jadi kalau sudah seperti itu, dengan kondisi ekonomi yang kurang membuat suami emosionalnya tinggi yang pada akhirnya bisa memicu tindakan kekerasan,” ujarnya.
Dinsos PPKB Banyuwangi telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya judol yang berdampak negatif pada kesejahteraan keluarga. Langkah-langkah tersebut meliputi edukasi kepada masyarakat, kerjasama dengan pihak terkait, penyediaan layanan konseling, serta program pendampingan.
“Yang pasti, kita melakukan edukasi melalui workshop dengan bermitra DPRD juga. Bahkan kita juga mengadakan event khusus untuk memberikan pembelajaran pengelolaan ekonomi keluarga juga terkait manajemen keuangan keluarga,” paparnya.
Lebih jauh, Henik menjelaskan, jika ada laporan yang masuk ke Dinsos PPKB terkait KDRT, pastinya akan selalu menindaklanjuti dengan assessment ke korban dan akan melakukan intervensi sesuai dengan apa yng dibutuhkan korban.
“Jika korban dari kategori keluarga tidak mampu, semua pendampingan kita intervensi semua biaya dari Dinsos PPKB. Bahkan bagi korban dari keluarga tidak mampu biasanya sampai pendampingan pemulihan ekonomi dengan berpartner dengan UMKM,” jelasnya.
“Namun kalau korban dari latar belakang orang mampu, kita hanya membantu dengan pendampingan sesuai laporan yang diberikan. Apakah perlu aparat penegak hukum atau psikolog,” imbuhnya.
Dengan langkah-langkah ini, Henik berharap dapat mengurangi dampak negatif dari Judol di masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi setiap keluarga. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya judol serta mendukung kesejahteraan sosial yang lebih baik di Banyuwangi. (*)
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa (MG) |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |