TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Progres penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo menunjukkan kemajuan signifikan. Memasuki akhir tahun 2025, dokumen vital yang akan menjadi acuan pembangunan daerah tersebut dilaporkan telah mencapai 90 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Erwin Laksamana Hardhany, menyampaikan bahwa proses ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2026.
Erwin menjelaskan, penyusunan RTRW telah berproses selama lima tahun. Kewenangan penyusunannya beralih dari Bapelitbangda (kini Bapperida) ke Dinas PUPR pada tahun 2020.
"RTRW sudah berproses selama lima tahun dan kini tinggal 10 persen lagi. Sisanya hanya kendala administratif dan terus kami benahi," ujar Erwin, saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025).
Menurutnya, dokumen RTRW memegang peranan krusial sebagai acuan utama dalam menentukan peruntukan lahan di setiap zona wilayah. Melalui dokumen ini, pemerintah dapat memberikan rekomendasi pembangunan yang terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti dari RTRW dan RDTR bisa diketahui apakah lahan tersebut boleh dijadikan kawasan industri, perumahan, atau pertanian. Jadi semua keputusan pembangunan berbasis data tata ruang," jelas Erwin.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW merupakan proses berjenjang yang melibatkan rapat lintas sektoral dan uji kesesuaian dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
"Mudah-mudahan tahun 2026 sudah bisa selesai 100 persen. Setelah disahkan, dokumen RTRW ini akan menjadi dasar penerbitan izin tata ruang untuk setiap bidang lahan," katanya.
Selain progres RTRW, Erwin juga memaparkan perkembangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari RTRW. Saat ini, dari 24 kecamatan, sudah ada 5 kecamatan yang RDTR-nya berstatus legal, yakni Kecamatan Dringu, Gending, Pajarakan, Kraksaan, dan Paiton.
"Sementara RDTR di Kecamatan Tongas, Sumberasih, Leces, dan Sukapura masih berproses. Sisa kecamatan lain kami kerjakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran," tambahnya.
Untuk mendukung transparansi dan memudahkan masyarakat serta investor, Erwin mengimbau pemanfaatan platform Online Single Submission Rencana Detail Tata Ruang (OSS RDTR).
"Melalui OSS RDTR, masyarakat bisa langsung mengecek titik koordinat dan melihat peruntukan lahan secara detail. Jadi lebih terbuka dan bisa diakses oleh siapa saja," pungkas Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo tersebut. (*)
| Pewarta | : Abdul Jalil |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |