https://jatim.times.co.id/
Berita

Sodiq Wadul Polisi, Minta Jalan Sehat PGRI Banyuwangi Kubu Sudarman Dihentikan

Selasa, 11 November 2025 - 20:22
Sodiq Wadul Polisi, Minta Jalan Sehat PGRI Banyuwangi Kubu Sudarman Dihentikan Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, H. Moh. Sodiq, S.Pd., menunjukkan surat keberatan. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi, H. Moh. Sodiq, S.Pd., melayangkan surat keberatan kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.

Ya, surat tersebut meminta agar jalan sehat dalam rangka HUT Ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025, yang digeber oleh pihak mengatasnamakan PGRI Banyuwangi kubu Sudarman, S.Pd., M.Si., dihentikan.

Surat dengan Nomor 034/PGRI/BWI/XXIII/2025 tersebut, dilayangkan karena kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 23 November 2025 di RTH Maron, Genteng, itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Sodiq, pihak penyelenggara tidak lagi berhak menggunakan nama PGRI sejak kepengurusan mereka dibekukan oleh Pengurus Besar (PB) PGRI pada 3 November 2023.

“Kepengurusan PGRI Banyuwangi di bawah Sudarman, telah dibekukan oleh PB PGRI. Artinya, mereka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnamakan PGRI,” tegas Sodiq, ditemui usai menyerahkan surat keberatan di Polresta Banyuwangi, Selasa (11/11/2025).

PGRI-Kabupaten-Banyuwangi-2.jpgFlyer kegiatan jalan sehat mengatasnamakan PGRI Banyuwangi. (FOTO: Istimewa)

Sodiq menjelaskan, pembekuan tersebut diperkuat dengan berbagai putusan hukum, mulai dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga putusaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 333K/TUN/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang memenangkan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

Selain itu, Sodiq juga menyinggung bahwa pada 2023 lalu, Polresta Banyuwangi pernah menarik kembali izin kegiatan serupa yang diajukan oleh kubu Sudarman. Penarikan izin tersebut tertuang dalam surat Polresta Banyuwangi Nomor B/2403/IX/Yan/2023 tertanggal 13 November 2023.

Lebih lanjut, Sodiq mengatakan bahwa PGRI Banyuwangi di bawah kepemimpinannya tetap berkomitmen menjaga marwah organisasi guru tertua di Indonesia itu agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi.

“Kami tidak ingin masyarakat, terutama para guru, terkecoh dengan kegiatan yang seolah-olah resmi. Kami ingin memastikan PGRI tetap solid dan berjalan sesuai aturan organisasi serta ketetapan hukum,” ucapnya.

Dengan adanya surat keberatan tersebut, pihak PGRI Banyuwangi berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan memastikan seluruh kegiatan atas nama PGRI hanya dilakukan oleh pengurus yang sah secara hukum.

“Kami memohon kepada bapak Kapolresta Banyuwangi untuk tidak memberikan izin kegiatan kepada pihak yang mengatasnamakan PGRI secara tidak sah,” tutup Sodiq. (*)

Pewarta : Muhamad Ikromil Aufa
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.