https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Melalui Pendekatan Preventif

Rabu, 04 Agustus 2021 - 21:31
Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Melalui Pendekatan Preventif Bea Cukai Madura pasang larangan rokok ilegal di papan reklame di area Selatan Monumen Arek Lancor Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PAMEKASANPemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura sepakat untuk memberantas rokok ilegalsecara tuntas dengan cara mengedepankan pendekatan preventif. Rabu (04/08/2021). 

Pasalnya, di kabupaten Pamekasan masih marak rokok ilegal di wilayah Madura khususnya Kabupaten Pamekasan menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai wilayah Madura.

Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Pamekasan Eko Kumbaren, menurutnya pendekatan preventif itu akan dilakukan dengan masifnya sosialisasi melalui media, hingga kelompok informasi masyarakat agar merata kepada seluruh elemen masyarakat.

Sosialisasi itu akan dilakukan mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan aparatnya, BPD dan tokoh masyarakat serta semua instansi, baik pendidikan, pesantren, LSM dan lain sebagainya.

“Selain pendekatan preventif sebenarnya ada juga pendekatan represif, ini sebenarnya kami juga berat melakukannya, kalau sudah bicara represif ini kan penindakan hukum, ada rokok illegal, barang disita, musnahkan, penjual dan pembuat bisa dipidana. Hukuman paling ringan adalah denda,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan pada bulan Maret tahun 2020 lalu Menkeu meluncurkan program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan perintah nomor 21 Peraturan Menteri Keuangan tahun 2020. Dengan adanya KIHT ini diharapkan semua kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kecil yang mengakibatkan mereka menjadi pengusaha illegal terpecahkan.

KIHT untuk membantu mencarikan solusi pabrik illegal itu agar sadar berbagai aspeknya. Selain dibantu lahan, di KHIT itu juga dibantu tenaga kerja yang disubsidi melalui DBHCHT.

“Jadi pabrik rokok di dalamnya tinggal pakai, selain itu pengelola juga menyediakn mesin linting yang juga bisa dipakai bersama, juga memberi subsidi listrik, sewa tempat , kalau bisa gratis atau murahlah, itu yang kita lihat kesulitan yang menimbulkan banyaknya rokok illegal di Madura ini,” pungkasnya.

Pria murah senyum tersebut menambahkan ada kemudahan bagi perusahaan yang masuk binaan KIHT yaitu berupa penundaaan 90 hari soal pembayaran pembelian pita cukai, yakni baru membayar uang pembelian pita setelah rokoknya laku di pasaran.

Sementara itu Agus Wijaya Kepala Bidang Disperindag Pamekasan mengatakan program KIHT ini merupakan program Bupati Pamekasan yang direncanakan tahun 2020 dan akan terlaksana tahun 2021.

“Kami Disperindag dengan dinas terkait sudah kami studi tiru ke Kudus, ke sana melihat apa KIHT di sana itu, programnya apa saja. Ternyata setelah ke sana, bupati tambah semangat untuk membangun KIHT, insya Allah KIHT ini mulai 2021 akan berjalan, mulai terbangun,” tutupnya. 

Menurutnya, lokasi KIHT di lahan seluas 2,5 hektar di Desa Gugul Tlanakan. Studi sudah selesai lokasi dinyatakan memenuhi syarat dan pembangunan KIHT bisa dilaksanakan. Bagi perusahaan (rokok ilegal) yang ingin bergabung diminta mendaftar secara online. Sampai saat ini sudah 6 perusahaan rokok yang mendaftar. (*) 

Pewarta : Akhmad Syafii
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.