https://jatim.times.co.id/
Berita

Sempat Molor 3 Jam, Akhirnya DPRD Sidoarjo Sahkan PAK APBD 2025 Sebesar Rp 6,05 Triliun

Kamis, 11 September 2025 - 17:43
Sempat Molor 3 Jam, Akhirnya DPRD Sidoarjo Sahkan PAK APBD 2025 Sebesar Rp 6,05 Triliun Bupati Sidoarjo Subandi dan pimpinan DPRD Sidoarjo usai menandatangani berita acara persetujuan bersama di ruang paripurna DPRD Sidoarjo. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SIDOARJO – Rapat paripurna penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Sidoarjo 2025 sempat molor selama tiga jam. Semula DPRD Sidoarjo menjadwalkan pukul 10.00, namun belum quorum, akhirnya baru dimulai sekira jam 12.15 WIB dan dihadiri 41 anggota dewan.

Dalam rapat paripurna tersebut dimulai dengan laporan badan anggaran, kemudian pendapat akhir fraksi-fraksi yang diwakili juru bicara dari Fraksi PDIP, Prabata Ferdiansyah. Ia dengan tegas dapat menerima dan menyetujui PAK APBD 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saya tawarkan kepada pimpinan dan anggota dewan sekalian, apakah Raperda Perubahan APBD dapat disetujui? Setujui!,” ucap Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih saat memimpin rapat paripurna, Kamis (11/9/2025).

Setelah semua anggota dewan menyetujui, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati Sidoarjo, Subandi.

Bupati dan DPRD Sidoarjo menyetujui bahwa PAK APBD Sidoarjo 2025 disepakati sebesar Rp6.05.045.000.000 dari sebelumnya Rp5,9 triliun.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan bahwa seluruh pembahasan PAK APBD sudah tuntas setelah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

“Selanjutnya tugas eksekutif untuk menyampaikan ke Gubernur (Jatim) untuk dilakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi apa yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Kendati ada pro kontra berkaitan dengan pembahasan PAK ini, DPRD Sidoarjo meyakini bahwa tetap melaksanakan sesuai dengan regulasi dan sudah dikonsultasikan kepada Kemendagri dan Pemprov Jatim, meski belum ada rekomendasi secara tertulis.

“Setelah kami konsultasikan, pada prinsipnya (PAK) tetap bisa jalan. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Sidoarjo,” ungkapnya.

Sementara, Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan bahwa untuk pembahasan PAK diajukan dari eksekutif kepada legislatif sebelum LPP APBD 2024 ditolak dewan. 

Karena sudah ditolak oleh DPRD Sidoarjo maka Bupati Sidoarjo mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada). “Ya tinggal nanti evaluasi dari Gubernur seperti apa, kita mengikuti arahan dari Gubernur,” imbuhnya.

Apapun hasil dari evaluasi dan rekomendasi dari Pemprov Jatim akan dijalankan. Karena tujuannya untuk pembangunan yang terbaik untuk kota delta.

“Apa yang menjadi arahan dan diperbolehkan oleh Gubernur kita akan mengikuti,” tutupnya. (*)

Pewarta : Syaiful Bahri
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.