TIMES JATIM, SURABAYA – Persatuan Pekerja Penuh Peluh & Derita (P3PD) mendesak Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pencairan honorarium dan kejelasan kontrak dalam Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) Sub Komponen 1D.
Tim P3PD yang bertugas sejak April 2023 hingga Juni 2025 menegaskan telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai mekanisme proyek, termasuk penyusunan laporan, dukungan teknis, hingga pengembangan instrumen seperti Aplikasi Sistem Informasi Kecamatan (ASIK) dan pembentukan 791 Rumah Bersama Kecamatan di 10 provinsi.
Namun, mereka menilai keberhasilan tersebut berbenturan dengan lambannya proses penganggaran.
Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baru terbit pada 29 Juni 2025, sehari sebelum penutupan proyek pada 30 Juni 2025.
Kondisi itu berdampak serius, antara lain honorarium tenaga ahli dan pendukung belum dibayarkan, status tenaga pendamping provinsi tidak jelas, pemenang lelang paket Perusahaan Pengelola Administrasi (PPA) tidak pernah dikontrak, dan Aplikasi ASIK tidak dapat dioperasikan akibat ketiadaan anggaran.
“Kami mendesak Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan mempercepat pencairan honorarium, menegaskan kepada pemerintah daerah bahwa proyek P3PD 1D telah berakhir, serta membatalkan status lelang PPA yang tidak terlaksana,” demikian pernyataan Haris Shantanu selaku anggota P3PD, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, mereka meminta Kemendagri tetap memanfaatkan dashboard ASIK sebagai instrumen pengawasan layanan dasar desa di tingkat kecamatan, meski proyek telah berakhir.
Hal lain, Yohanes Susilo yang juga merupakan salah satu Tim P3PD Subkomponen 1 D menyatakan, Proyek P3PD Sub Komponen 1D sendiri merupakan bagian dari pinjaman Bank Dunia No. 8941-ID yang diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
"Bank Dunia juga telah mengeluarkan No Objection Letter (NOL) atas rencana kerja dan anggaran 2025 pada Januari lalu, sehingga kami terus mengawal proyek ini hingga tuntas," tegasnya.
Sementara itu, Bena Yoedhantama juga menegaskan, bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kuasa Pengguna Anggaran di DItjen Bina adwil.
"Kami telah direspon dengan diselenggarakan rapat pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu. Namun hingga saat ini tidak ada realisasi dari mediasi yang telah dilakukan," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pekerja P3PD Subkomponen 1 D Desak Kemendagri Bayarkan Honorarium dan Tuntaskan Masalah Proyek
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |