TIMES JATIM, MOJOKERTO – Sejumlah guru honorer negeri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer Negeri (FKGHN) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Kamis (23/1/2025). Guru honorer negeri se-Jawa Timur ini menyampaikan sejumlah tuntutan.
Ditemui di ruang Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Jatim, setidaknya mereka menyampaikan 18 tuntutan. Secara umum disampaikan mengenai status kejelasan R2 dan R3 agar diangkat sebagai pegawai negeri.
R2 adalah peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024. Sementara, R3 adalah peserta non-ASN terdata berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Ketua Korda FKGHN Jawa Timur, Subagiyo mengatakan bahwa pihaknya ditemui di ruangan BANGGAR DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura No.1, Surabaya. Pertemuan tersebut, FKGHN menyampaikan sejumlah harapan kepada BKD Jatim dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Kami melakukan audiensi dengan BKD Jatim dan menyampaikan aspirasi kami mengenai keresahan hati kami sebagai guru tidak tetap (GTT) negeri se Jawa Timur,” kata Subagiyo kepada TIMES Indonesia, Kamis (23/1/2025).
Adapun 18 tuntutan yang disampaikan meliputi sebagai berikut.
1. Semoga tidak ada pembukaan pendaftaran PPPK atau CPNS sebelum masalah GTT INI Selesai sehingga posisi kita tidak lagi tertindas.
2. Sebelumnya kami diminta Fokus mengikuti PPPK dan tidak dianjurkan daftar CPNS karena tes hanya formalitas, akan diangkat Fulltime bagi yang sudah terdata base BKN. Itu juga sudah di data BKN sejak tahun 2022 artinya sudah dua tahun lalu dianggarkan. Kami meminta kejelasan anggaran tahun 2022 yang pernah dianggarkan untuk pengangkatan CPNS GTT Negeri.
3. Kami yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun di sekolah bahkan kalah lolos dengan yang mengabdi di bawah 5 tahun. Ini perkara mapel buka formasi berbeda-beda.
4. Kejelasan jumlah gaji yang diterimakan ketika PPPK paruh waktu.
5. Meminta kejelasan masa tunggu dan PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh.
6. Jumlah formasi yang diajukan harus dibuat adil tidak berat sebelah.
7. Wajib mengangkat yang ikut PPPK tahap 1 menjadi PPPK penuh waktu.
8. Mengembalikan Guru PPPK Dari Swasta. Ke Induknya I swasta) dan masukkan GTT terdata BKN ke formasi sekolah asal.
9. Menegakkan HAK atau menegaskan kembali Atas hak honorer yang tertulis pada Perundang-undangan.
10. Kepastian memprioritaskan R3 tahap I daripada hasil tahap II.
11. Angkat GTT yang mengikuti tes tahap I menjadi PPPK penuh waktu karena sudah masuk dalam database BKN.
12. Meminta kejelasan anggaran Pemprov Jawa Timur mengenai pengangkatan PPPK tahan II.
13. Gaji minim UMR Kabupaten jikalau para GTT diangkat PPPK paruh waktu.
14. Kejelasan regulasi dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.
15. Menolak swasta ikut seleksi P3K, silahkan kalau mau masuk ASN lewat jalur CPNS.
16. Masukkan afirmasi TMT dan usia.
17. Kesejahteraan GTT PTT wajib dipikirkan.
18. Status R2 R3 Harus jelas, tidak mengambang.
“Kami berharap persoalan GTT negeri di Jawa Timur menemui titik terang dan memberi kan kepastian,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Audiensi dengan BKD dan Dispendik Jatim, Guru Honorer di Mojokerto Sampaikan Tuntutan
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |