https://jatim.times.co.id/
Berita

RALAT: Terbukti Lakukan Pungli, Camat Silo Akhirnya Dipecat

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:14
RALAT: Terbukti Lakukan Pungli, Camat Silo Akhirnya Dipecat UPP Saber Pungli Pemkab Jember (Foto:M.ABDUL BASID/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, JEMBER – Terdapat kesalahan dalam penyebutan posisi atau jabatan Joni Pelita Kurniawansah (JPK) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Jember, baik pada judul maupun isi.

Jabatan JPK saat berita ini ditulis yang benar adalah Camat Silo.

Atas kekeliruan ini, redaksi meminta maaf.

Berikut adalah ralat atau perbaikan artikelnya:

 

Judul: Terbukti Lakukan Pungli, Camat Silo JPK Akhirnya Dipecat

Joni Pelita Kurniawansah (JPK) dicopot jabatannya sebagai Camat Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/1/2025).

JPK diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) ke sejumlah kepala desa (kades), saat dirinya masih menjabat sebagai Camat Sukowono.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno menyatakan JPK telah melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dia menerangkan, JPK dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhitung 22 Januari 2024.

"Surat keputusan (SK) pemberhentiannya sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Sukowinarno.

Soal pengganti JPK, Sukowinarno mengaku belum mengetahui siapa yang akan menggantikan JPK sebagai Camat Silo.

"Masih dalam proses untuk keputusannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungli oleh JPK terungkap setelah sebuah video di media sosial (medsos) yang menampilkan JPK, yang saat itu menjabat sebagai Camat Sukowono, tengah melakukan dugaan pungli ke sejumlah kades sebagai syarat pencairan DD dan ADD.

Video tersebut disebarkan oleh aktivis M. Husni Thamrin.

Dalam kasus tersebut, sejumlah kades di Kecamatan Sukowono juga menjalani pemeriksaan oleh petugas Saber Pungli.

‎Kecamatan Sukowono sendiri terdiri dari 12 desa, dimana seluruh kepala desa sempat menjalani pemeriksaan untuk dilakukan klarifikasi oleh Tim Saber Pungli di sekretariat UPP Saber Pungli Jalan Sudarman Pemkab Jember.

‎JPK saat dimintai konfirmasi berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya pada Selasa (21/1/2025) lalu menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Namun, dia juga enggan banyak memberikan keterangan.

"Tidah usah (menjelaskan, Red) biar tidak rame," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dirinya menganggap masalah hukum yang melilitnya sebagai ujian.

‎"Saya anggap sebagai ujian dan nanti putusannya seperti apa, saya siap menjalani," imbuhnya. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.