TIMES JATIM, JAKARTA – Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Sidoarjo (Peradi Sidoarjo), resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Jawa Timur, Senin (25/4/2022).
Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Bambang Sutjipto, SH., MH menegaskan perilaku advokat yang dikenal suka pamer mobil mewah dan asisten pribadi (Aspri) perempuan cantik tersebut tidak patut dicontoh oleh semua advokat Indonesia, terutama advokat muda.
“Advokat Hotman Paris, saya nilai pernyataannya menyesatkan dan membuat gaduh. Bahkan sebagai advokat, harusnya menjunjung tinggi officium nobile, bukan menjunjung kekayaan,“ kata Bambang Sutjipto, SH, MH di dalam pernyataan sikap DPC Peradi Sidoarjo terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea berkaitan dengan legalitas Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM sebagai Ketua Umum DPN Peradi, Senin (25/4/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Tjip ini menambahkan pernyataan Hotman Paris di dalam video berdurasi 40 menit 20 detik yang beredar di media sosial (medsos) tersebut menyebutkan semua advokat dibawah organisasi pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM tidak sah. Alasan inilah DPC Peradi Sidoarjo melaporkan Hotman Paris ke Polda Jatim terkait pernyataannya yang dianggap telah melecehkan dan merusak nama baik organisasi advokat Peradi.
”Saudara HPH akan kami laporkan ke Polda Jatim dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik organisasi advokat,“ tegas Bambang Sutjipto.
Sementara itu Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Andry Ermawan kepada TIMES Indonesia menambahkan jika laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hotman Paris Hutapean tersebut atas sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
"Apa yang dipermasalahkan Hotman Paris Hutapea hanyalah kartu identitas advokat yang dianggapnya tidak sah karena tidak disahkan oleh Mahkamah Agung.
Padahal, menurut AD/ART organisasi sudah ditetapkan dan disahkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2020," imbuhnya
Pria yang juga menjabat sebagai, Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club ini menegaskan jika putusan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas memutuskan bahwa anggota advokat Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan tetap sah dan bisa melakukan beracara.
"Jadi pernyataannya yang bersangkutan saudara Hotman Paris itu sesat. Kita Peradi Sidoarjo tegas melaporkan yang bersangkutan, tak hanya itu, saya juga berpesan agar anggota dan advokat di Peradi, jangan termakan pernyataan sesat ini," pungkas Andry (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Peradi Sidoarjo Laporkan Hotman Paris ke Polda Jatim
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Faizal R Arief |