https://jatim.times.co.id/
Berita

Berebut Warisan, Paman Nekat Bunuh Adik dan Ponakan di Surabaya   

Sabtu, 16 November 2024 - 22:07
Berebut Warisan, Paman Nekat Bunuh Adik dan Ponakan di Surabaya    Tim Reskrim Sukomanunggal menangkap pelaku pembunuhan adik dan keponakan. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Pria lanjut usia ini merencanakan tindak kejahatan hingga menewaskan nyawa kerabatnya sendiri yang diduga berebut warisan. Akibatnya, Andy Surotrinoto Anggono (68) tersangka pembunuhan mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukomanunggal Surabaya, Sabtu (16/11/2024). 

Pria 68 tahun itu teracam pasal berlapis usai membunuh adik dan keponakannya, di rumah kontrakan Jalan Putat Indah Timur I. Kejadian itu bermula dari pertemuan keluarga yang digelar keluarga besar.  

Pertemuan yang dilaksanakan pukul 19.00 membicarakan waris, rumah yang dijadikan tempat pertemuan sejatinya rumah milik orang tuanya. Yang kini dihuni Sundari Hartatik korban (62).dan Cyinthia (34) menantunya. 

"Rencananya keluarga besar mereka ini, akan menggelar pertemuan dalam rangka menyelesaikan masalah kekeluargaan. Beberapa pekan lalu juga sudah menggelar acara serupa. Tapi belum ada titik temu," kata Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik

Pukul 18.00, tersangka sudah tiba di lokasi kejadian. Namun sejak awal, Andy  sudah tidak ada niat untuk bermediasi. Hal itu, dibuktikan dengan ia membawa pisau yang baru dibeli dari toko perlengkapan rumah tangga di mal Surabaya Barat.

“Tersangka meletakkan pisau sepanjang 33 sentimeter tersebut di tas lalu disimpan di lemari yang ada di rumah itu. Sekitar pukul 18.30, kedua korban tiba. Sundari masuk dibantu alat jalan dan dituntun sang anak namanya Cynthia,”ujar Kapolsek. 

Saat tiba di depan pintu rumah, sang anak keluar pagar untuk memarkirkan mobil. Kejadianya sangat cepat, Cynthia masuk ke rumah dan mendapati sang ibu tergeletak bersimbah darah di hadapan pamannya, Andy Surotrinoto Anggono. 

Mengetahui ibunya berdarah dia pun berlari untuk menjauhkan sang ibu dari tersangka. Namun rupanya, upayanya itu berbuah tragis. Andy yang sudah gelap mata, menghujamkan pisau ke tubuh ponakannya. 

Andy  menikam hingga adik dan keponakannya tewas tidak lain sering diejek pengganguran dan tidak boleh tinggal di rumah peninggalan orang tuanya. Sementara, rumah tersebut sudah milik korban. 

Tersangka terancam dua pasal  penganiayaan dan pembunuhan berencana. Dalam dua pasal berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

“Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340 KUHP dan 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan berencana,” ungkap Kapolsek. (*) 

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.