TIMES JATIM, PONOROGO – Selasa (16/11/2024) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo Teuku Herizal menegaskan, bahwa pihaknya tidak hanya bertugas menuntut di pengadilan, namun juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Hari ini sebanyak 26 barang bukti dari 56 perkara yang dimusnahkan, dan sebagian besar tindak pidana psikotropika," kata Teuku Herizal.
Menurutnya BB narkotika yang dimusnahkan sebanyak 14,86 jenis sabu-sabu, 5.066 pol LL, 845 pil Dekstro, 202 butir pil Trihexyphenidyl, 50 butir pil TMD, dan 10 butir pil Esilgan.
Ia pun berharap, pemusnahan Barang Bukti tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan hukum di Ponorogo.
"Kami berkomitmen melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang untuk mewujudkan Ponorogo yang aman dan tertib," harap Teuku Herizal.
Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Dandim Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Teuku Herizal, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidayanto, dan Perwakilan Pengadilan Negeri Ponorogo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara yang Sudah Inkracht
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Deasy Mayasari |