https://jatim.times.co.id/
Berita

Temukan Kades Diduga Tak Netral pada Paslon GUS, Tim Hukum SaLaf Laporkan ke Bawaslu 

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:01
Temukan Kades Diduga Tak Netral pada Paslon GUS, Tim Hukum SaLaf Laporkan ke Bawaslu  Tim Hukum paslon Pilbup Malang nomor urut 1, SaLaf, saat melaporkan temuan dugaan kades tidak netral, di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (23/10/2024) sore. (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Tim hukum paslon pilbup Malang nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Malang, Sanusi-Lathifah (SaLaf), melaporkan dugaan kepala desa tidak netral kepada Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (23/10/2024) sore. 

Laporan ke Bawaslu ini Kabupaten Malang ini, menyusul temuan ketidaknetralan sejumlah kepala desa oleh Tim Salaf. Saat melaporkan, tim hukum paslon SaLaf ini diterima Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Allam Amrullah.

Kepada TIMES Indonesia, Tim SaLaf menyatakan, upaya melaporkan kades ini setelah akumulasi temuan patroli siber dan saksi di lapangan, yang sudah dirangkum. Tim SaLaf mendapati kades terlapor secara vulgar mengkampanyekan paslon 2, Gunawan HS-Umar Usman, dalam kegiatan terbuka. 

“Akumulasi temuan ini kami laporkan dan bukti-buktinya sudah lengkap, termasuk sejumlah kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan sempat diunggah di media sosial,” ujar Tim Hukum Paslon Salaf, Rudi Santoso, Rabu (23/10/2024). 

Rudi menyatakan, temuan Tim Salaf membuktikan ada upaya terstruktur dan masif yang dilakukan paslon GUS untuk memperoleh dukungan dan melanggar aturan pidana pemilu. Termasuk upaya, yang mendorong kepala-kepala desa untuk bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politik untuk mendukung Palson GUS. 

Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu harus diproses oleh Gakkumdu di Bawaslu, sebagai pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak vulgar dalam keberpihakan pada paslon dan menabrak aturan. 

“Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan, seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan. Ternyata, endingnya mereka sendiri pelakunya,” tandas Rudi. 

Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menyatakan, pelaporan ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar, yang selalu dilemparkan paslon GUS terhadap Tim Salaf. Bahkan, menurutnya sempat beredar di media massa, paslon Gus menerjunkan tim untuk memantau netralitas ASN dan Kades. 

“Temuan kami justru sebaliknya, Paslon sebelah (paslon nomor 2) sangat vulgar dan terbuka menggunakan orang-orang yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye,” kata Zulham. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangam calon.

Undang-undang juga menyebutkan, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta rupiah.

Dalam laporan kali ini, kata Zulham, tim membawa sejumlah alat bukti penguat. Diantaraya, rekaman video yang disebar melalui aplikasi Whatsapp dan di dalamnya terdapat sejumlah kades. Bukti lainnya, unggahan di sosial media dan sejumlah saksi yang melihat langsung kampanye oleh kepala-kepala desa. 

“Semua proses kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas. Kita pasrahkan semuanya di sini,” demikian Zulham. 

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Allam Amrullah, membenarkan telah menerima laporan tim hukum Paslon SaLaf. Informasinya, kades yang dilaporkan dalam dugaan tidak netral ini dari salah satu desa di Kecamatan Turen. 

"Laporan kami terima sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Yang dilaporkan satu kades. Tetapi, kami harus melakukan kajian awal dulu, dalam dua hari kedepan," terang Allam, Rabu (23/10/2024) petang. 

Dikatakan, pihaknya masih harus memastikan unsur formil dan materiil terpenuhi dari laporan tersebut. Jika lengkap, maka akan dilanjutkan kajian dengan Gakkumdu. 

"Kami masih harus memastikan, melihat peristiwa kejadiannya seperti apa," demikian komisioner kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.