https://jatim.times.co.id/
Berita

Jadi yang Pertama, Partai Demokrat Terbitkan Rekom Ipuk-Mujiono Untuk Pilkada Banyuwangi 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:40
Jadi yang Pertama, Partai Demokrat Terbitkan Rekom Ipuk-Mujiono Untuk Pilkada Banyuwangi 2024 Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGIPartai Demokrat resmi menerbitkan surat rekomendasi kepada Ipuk Fiestiandani-Mujiono, sebagai pasangan kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada Banyuwangi 2024. Hal ini sekaligus menempatkan partai berlambang Mercy sebagai partai pertama yang memberikan surat rekomendasi kepada Ipuk lengkap dengan sosok pendampingnya.

“Ini sebagai wujud dan bukti kesungguhan, keseriusan dan komitmen Partai Demokrat,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH, MH, Jumat (26/7/2024).

Seperti diketahui, selama ini sejumlah partai memang telah berikrar mengusung Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, untuk kembali maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada Banyuwangi 2024. Namun yang tertuang hanya nama Ipuk saja, alias sebatas surat tugas.

Berbeda dengan apa yang dicetus Partai Demokrat terhadap Ipuk, yang merupakan istri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

Michael, sapaan akrab Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, menegaskan bahwa yang diterbitkan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bukan sekesar surat rekomendasi semata. Namun juga B.1-KWK.

“Jadi bukan hanya sebatas rekom, tapi sekaligus B.1-KWK, sehingga keputusan Partai Demokrat dalam mengusung dan mendukung duet Ipuk-Mujiono, ini tidak akan berubah. Sekali lagi, ini merupakan bentuk dan bukti keseriusan Partai Demokrat,” cetus pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini.

“Dan sampai saat ini, Partai Demokrat yang pertama memberikan dan menunjukan sikap totalitas kepada Bu Ipuk,” imbuhnya.

Untuk diketahui, B.1-KWK merupakan form yang digunakan kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk mendaftar di KPU. Tanpa form bermaterai 6000 tersebut, dukungan partai dianggap belum sah.

Dengan kata lain, SK partai belum bisa digunakan mendaftar ke KPU. Tetapi saat mendaftar ke KPU, kandidat harus mnggunakan form B.1-KWK. Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.

“Untuk munculnya nama Mujiono sebagai Calon Wakil Bupati, itu karena dipilih oleh Bu Ipuk, dianggap cocok dan bisa diajak bekerjasama,” beber Michael.

Disisi lain, lanjutnya, Mujiono, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, merupakan pribadi yang matang. Punya pengalaman di pemerintahan, mampu mengayomi dan terbukti bisa diandalkan dalam mencari solusi penyelesaian beragam permasalahan daerah.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan segera membentuk tim pemenangan dan mengerahkan seluruh potensi kader partai. Namum kami optimis, dengan kinerja Bu Ipuk selama ini, tidak sulit untuk mengantarkan beliau kembali menjadi Bupati Banyuwangi,” cetus Michael. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.